tirto.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 2018 sebesar 8,71 persen, sebagaimana didtetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sudah ideal.
Kenaikan tersebut telah mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi kumulatif pada triwulan III 2016 hingga triwulan II 2017 yang sebesar 4,99 persen ditambah tingkat inflasi pada September 2017 (year-on-year) di angka 3,72 persen.
Menurut Suhariyanto, formulasi kenaikan UMP, yang mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, itu sudah tepat mengingat standarisasi nasional perlu mempertimbangkan keragaman dinamika perekonomian daerah.
“Pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah itu terfluktuasi. Ada yang mengalami inflasi, tapi di beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya, yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Suhariyanto di kantor BPS Pusat, Jakarta pada Rabu (1/11/2017).
Lebih lanjut, kendati kenaikan UMP sebesar 8,71 persen itu masih menjadi perdebatan di antara tenaga kerja dengan pengusaha, namun Suhariyanto menilai setidaknya sudah ada upaya pemerintah menjamin adanya kenaikan UMP.
“Kalau mengikuti semuanya, masing-masing punya kepentingan. Bagi saya, meski formula itu (pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi) tidak sempurna, namun sudah bagus untuk memberikan jaminan bahwa tiap tahun ada kenaikan UMP di seluruh provinsi,” kata Suhariyanto.
Dia menambahkan perhitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) bersifat dinamis dan perlu diperbaharui secara berkala sehingga sulit untuk masuk dalam formula kenaikan UMP yang bersifat tahunan.
“Kalaupun harus hitung KHL, maka harus dilakukan survei di setiap daerah dan itu berat sekali. Untuk menghitung KHL kan bergantung juga pada basket komoditasnya,” ujar Suhariyanto. “Saya enggak bilang formula ini sempurna, tapi ini cukup fair. Terkait cukup atau tidak cukupnya, itu bergantung pada masing-masing pihak."
Kenaikan pada UMP 2018 hanya sedikit lebih tinggi ketimbang 2017 lalu yang sebesar 8,25 persen. Pada penentuan UMP 2017, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat bahwa 30 dari 34 provinsi telah menetapkan UMP sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Tingkat kepatuhan daerah pada formula kenaikan itu diklaim sebesar 88,23 persen.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom