Menuju konten utama

BPRD DKI Jakarta Klaim Sudah Naikkan Nilai NJOP Pulau D

BPRD DKI Jakarta mengklaim sudah menaikkan besaran NJOP Pulau D, tapi menolak mengumumkan angka kenaikan itu.

BPRD DKI Jakarta Klaim Sudah Naikkan Nilai NJOP Pulau D
Dua alat berat sedang beroperasi membangun dinding batu dipinggir Pulau D pada pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyebut telah menaikkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau D, salah satu daratan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dilakukan bersamaan dengan penyesuaian NJOP di seluruh wilayah DKI Jakarta pada 2017.

"Dari bulan Desember kita kerjakan untuk seluruh zona nilai tanah yang ada di DKI setiap tahun. Jadi Pergubnya mengamanatkan tiap tahun dilakukan penyesuaian," ujar Edi saat ditemui di Kantor BPRD, Jalan Abdul Musi, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1/2018).

Regulasi yang dimaksud Edi ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 263 tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam pasal 4, ayat 2 Pergub tersebut, dijelaskan bahwa: penyesuaian besaran NJOP sebagai pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) dilakukan setiap satu tahun.

Sayangnya, Edi belum mau menyebutkan berapa besaran NJOP terbaru pulau yang akan menjadi lokasi pembangunan perumahan elit bernama "Golf Island" tersebut. Edi hanya memastikan bahwa nilainya akan lebih besar dari penerapan sebelumnya yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) senilai Rp 3,1 juta.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan NJOP Pulau D Reklamasi sebesar Rp3,1 juta permeter persegi dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.

Waktu itu, penghitungan itu dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku lembaga independen sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Salah satu pasalnya, yakni Pasal 7, mengamanatkan agar objek khusus seperti pulau reklamasi dilakukan melalui penilaian secara individual oleh lembaga yang bersifat independen. Setelah NJOP pertama ditentukan, barulah tahun-tahun berikutnya NJOP ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta.

"Kenapa? Karena sudah terbentuk harga pasar, kalau dulu kan diberikan masih dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) tanah kosong," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuwandi Bayak Miko juga enggan menyebutkan angka NJOP baru pulau D yang digarap pengembang PT Kapuk Naga Indah tersebut.

Saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Yuwandi beralasan nilai NJOP Pulau D belum bisa diungkapkan ke publik sebelum ada penetapan peraturan gubernur baru yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

"Maaf saya belum bisa sampaikan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom