tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti mengungkapkan ada dua tambahan untuk industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini disampaikan dia dalam rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BPOM serta Direktur Utama PT Biofarma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Tambahan, adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," ucap Penny.
Akan tetapi, dia tidak menyebut kedua nama perusahaan itu dan rincian pelanggarannya. "Mungkin kami menunggu besok saja [untuk diumumkan]. Khawatir saja," tutur Penny.
Sementara itu, sampai saat ini dia mengatakan sudah ada tiga perusahan yang melanggar dalam produksi obat sirop. Yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal), dan PT Afi Farma.
"Ada dua industri farmasi PT Yarindo dan PT Universal sudah kami berikan sanksi administrasi berupa penarikan CPOB (cara pembuatan obat yang baik) dan izin edar dari produk-produk yang sirup. Sudah tiga sekarang, Afi Farma tidak memenuhi syarat, sudah berproses juga. Jadi ada tiga," jelas Penny.
Dia pun menyebut bahwa PT Afi Farma juga sudah ditarik CPOB-nya dan izin edar produk-produknya. Lalu, sedang berproses pidana serta sudah memenuhi persyaratan.
"Afi Farma pelimpahannya di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), kemudian yang dua juga sudah berproses untuk pidana (PT Yarindo dan PT Universal) penetapan tersangka dalam waktu dekat," pungkas Penny.
Sebelumnya, BPOM mencabut izin edar 69 obat yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menyatakan ketiga perusahaan itu melakukan pelanggaran dalam produksi obat sirop.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi. BPOM menyebut ketiga perusahaan itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," kata BPOM melalui siaran pers yang dikutip pada Selasa (8/11/2022).
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri