Menuju konten utama

BPOM Terkait Vaksin Palsu: Mungkin Saja Kami Lalai

BPOM menjelaskan mengenai luputnya pengawasan terhadap vaksin palsu yang beredar di Rumah Sakit kota-kota besar. Menurutnya, pihak BPOM tidak dilibatkan dalam pengadaan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

BPOM Terkait Vaksin Palsu: Mungkin Saja Kami Lalai
Plt Kepala Badan POM Bahdar Johan memberi keterangan pers mengenai vaksin palsu di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (28/6). Dalam keterangannya BPOM menyatakan merasa bersalah karena tidak mendeteksi adanya peredaran vaksin palsu sehingga beredar luas di masyarakat dan akan melakukan perbaikan dalam menangani berbagai bentuk kasus pemalsuan berbagai jenis obat. Antara Foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pelaksana tugas Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bahdar Johan menjelaskan tentang vaksin palsu yang telah beredar luas yang diungap oleh Bareskrim Mabes Polri.

"BPOM bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang beredar di Indonesia. Untuk itu BPOM akan melakukan pengawasan berkesinambungan," kata Bahdar Johan di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa.

Terkait dengan sebutan lalai, Bahdar mengatakan hal tersebut karena BPOM tidak dilibatkan dalam pengadaan BPJS Kesehatan di rumah sakit. "Kami tidak dilibatkan, dan masuknya pun tidak melalui jalur resmi. Mungkin saja lalai, tapi kami tidak mau berdebat tentang itu," katanya.

Dalam penjelasannya, vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis telah ditemukan sejak 2008, namun pada saat itu kasus hanya terjadi dalam jumlah kecil dan modus pelaku pada umumnya adalah tetap menjual yang telah melewati masa kadaluwarsa.

Pada 2013 BPOM juga menerima laporan bahwa ada pemalsuan oleh dua sarana yang tidak melakukan praktik kefarmasian. Laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti dan tersangka dikenakan sanksi.

Temuan vaksin palsu saat ini merupakan kriminal murni, di mana pelakunya adalah oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi (Subang, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi dan Semarang).

Pengawasan vaksin akibat perbuatan kriminal ataupun di jalur ilegal yang dilakukan BPOM bekerja sama dengan kepolisian karena dalam pengawasan perbuatan kriminal diperlukan tindakan kepolisian antara lain penyitaan dan penahanan, sebab BPOM tidak memiliki kewenangan tersebut.

Sebagai langkah antisipasi peredaran vaksin palsu 23 Juni 2016 Badan POM telah melakukan tindakan pemeriksaan dan penelusuran dengan memerintahkan balai besar/Balai POM lebih dalam untuk memeriksa dan mengawasi.

Memerintahkan untuk evaluasi kepada sarana produksi dan distribusi di semua produk. Selanjutnya, meminta untuk memperhatikan pada sumber pengadaan. Kemudian membentuk tim terpadu yang terdiri atas Badan POM dan tiga perusahaan farmasi di Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian produk di lapangan yang diduga palsu.

Melakukan koordinasi aktif dengan kepolisian dan Kementerian Kesehatan untuk meminimalisir penyebaran serta peredaran vaksin palsu tersebut.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini