tirto.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pihaknya telah menemukan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp134,13 miliar sepanjang 2018.
Rincian besaran tersebut terdiri dari Rp112 miliar dari kosmetik ilegal dengan mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB). Serta Rp22,13 miliar dari obat tradisional (OT) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Temuan kosmetik ini didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Ada juga enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung pewarna dan logam berat. Itu bisa menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit," katanya saat konferensi pers, Rabu (14/11/2018) pagi.
Seluruh temuan itu, kata Penny, telah ditindaklanjuti oleh pihaknya secara administratif lewat pembatalan izin edar, penarikan peredaran, serta pemusnahan.
"Untuk produk kosmetik dan OT ilegal akan dilakukan proses pro-justitia. Yaitu terdapat 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar," katanya.
Penny mengatakan OT ilegal dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan untuk kosmetik ilegal paling tinggi denda Rp1 miliar dan penjara dua tahun enam bulan.
BPOM juga melakukan operasi temuan dari negara lain yang ingin mengirim ke Indonesia lewat hasil laporan Post-Marketing Alert System (PMAS) berisi 113 kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Dan seluruh temuan ini merupakan produk tidak terdaftar di BPOM.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani