tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Metro Jaya menyita 190 ribu saset produk kopi dengan merek Pak Belalang dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, Kopi Pak Belalang itu diamankan karena mengubah tanggal kedaluwarsanya dengan modus menghapus 2 digit terakhir label kedaluwarsa pangan. Ia mengatakan, tanggal kedaluwarsa itu diubah dengan peralatan sehingga tanggal exp. diperbaharui kembali.
"Exp. date misal 24-06-18 jadi 24-06-20. Lalu dia menggunting label kedaluwarsa pangan dengan merek kopi klaim label Pak Belalang," ucap Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM pada Senin (20/5).
"Ini kami ada barang bukti yang digunakan untuk memalsukan," tambah Penny.
Penny mengatakan petugas melakukan penindakan di lokasi sekitar Pondok Indah dan Lebak Bulus. Tepatnya pada tanggal 16-17 Mei 2019 lalu.
"Lokasi penindakan di ruko kompleks business center Pondok Indah dan Lebak Bulus," ucap Penny.
Selain tanggal kedaluwarsa, Penny mengatakan, produk yang disita itu juga melanggar ketentuan mengenai label. Dalam hal ini, ia merujuk pada penggunaan kata "Raja Kopi Nusantara" yang ditambahkan pada produk tanpa izin BPOM.
Selain itu, Penny juga menyoroti sejumlah klaim manfaat dari label itu yang belum diujikan kebenarannya.
"Lalu label tidak sesuai. Kata 'rajanya kopi nusantara'. Ini bisa merugikan industri kopi Indonesia. Ini yang pastinya tidak kami setujui," ucap Penny.
Dalam data yang dimiliki BPOM, Penny mengatakan, produk Kopi Pak Belalang merupakan hasil impor. Selain produk yang asli tidak mengandung label itu, ia juga mendapati bahwa produk itu juga sampai ke indonesia tanpa izin impor.
Penny menduga produk yang telah kedaluwarsa ini sengaja dibuang dari negara asalnya. Kemudian melalui langkah tertentu, produk itu dapat tiba di tangan produsen dalam negeri yang bekerja untuk memalsukan sejumlah keterangannya.
"Ini untuk produk impor tapi tidak ada surat keterangan impor. Jadi ada kemungkinan pelanggaran lain," ucap Penny.
Atas pelanggaran itu, ia mengatakan lembaganya akan segera mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk itu. Hal ini dilatarbelakangi adanya pelanggaran menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa produk.
"Akan terus kami tindaklanjuti bersama kepolisian. Untuk BPOM nomor izin edar akan dicabut karena ada pelanggaran pidana," ucap dia.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto