Menuju konten utama

BPOM & Polri Pastikan Permen Narkoba Tak Dikonsumsi Balita di Riau

Hasil tes terhadap urine balita asal Riau, di laboratorium kepolisian, negatif atau tidak mengandung narkoba. BPOM juga memastikan permen, yang dikonsumsi balita, itu tidak memiliki kandungan narkotika.

BPOM & Polri Pastikan Permen Narkoba Tak Dikonsumsi Balita di Riau
Ilustrasi jajanan anak. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polri memastikan balita berusia 3,8 tahun asal Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tidak mengonsumsi permen yang mengandung narkoba.

BPOM memastikan permen yang dikonsumsi oleh balita dan ibunya itu tidak mengandung narkotika. Rilis resmi BPOM menyebut sampel permen, yang dikonsumsi balita, itu telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasil negatif atau tak memiliki kandungan narkotika. Permen itu juga memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto membenarkan hasil penyelidikan BPOM tersebut.

Dia menambahkan hasil tes terhadap urine balita tersebut dan orang tuanya, yang dilakukan di laboratorium kepolisian, juga negatif.

“Pusat laboratorium forensik juga [memeriksa] sampel makanan, darah, dan urine, [hasilnya] juga negatif. Tidak hanya anaknya, ibu dan bapak negatif juga. Inilah yang kami bingung,” kata Eko saat dihubungi, pada Rabu (4/4/2018).

Kesimpulan BPOM dan Polri itu berbeda dengan hasil tes laboratorium RSUD Meranti, Riau yang menyimpulkan urine balita itu positif mengandung narkotika. Balita itu dibawa oleh orang tuanya ke RSUD Meranti usai meracau dan tidak mau tidur semalaman. Balita itu bertingkah aneh usai mengonsumsi permen yang dibeli di sebuah warung di Meranti.

Untuk tindakan lebih lanjut dari kepolisian, Eko akan mengirim anak buahnya ke rumah sakit tersebut guna memeriksa kebenaran informasi soal hasil tes urine balita itu.

“Saya minta kepala satuan [datang] ke RSUD Meranti. Tanya ke kepala rumah sakit metodenya [tes urine] bagaimana. Kami [akan] cek alat yang digunakan. Apakah ada yang salah atau memang alatnya kedaluwarsa. [Sebab] Alat cek narkotika bisa kedaluwarsa,” kata Eko.

Jika memang alatnya bermasalah, Eko menegaskan akan bekerja sama dengan pihak BPOM dan rumah sakit untuk mengganti alat tersebut. Tapi, menurut dia, rumah sakit seharusnya punya anggaran tersendiri untuk menggantinya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Hendri Siswadi menegaskan, permen tersebut tidak akan dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut karena hasilnya sudah dites dengan alat memadai dari BPOM di Pekanbaru, Riau.

“Untuk catatan dugaan makanan mengandung narkoba, BPOM enggak ada catatan itu karena memang tidak pernah ditemukan juga. Ada juga isu-isunya aja, pas diperiksa enggak ada juga unsur itunya [narkobanya],” ujar dia.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom