Menuju konten utama

BPOM Nyatakan PCC Tergolong Racun

Efek yang akan ditimbulkan setelah mengkonsumsi zat-zat itu antara lain: mengalami euforia, halusinasi, kejang dan jika berlebihan bisa menyebabkan kematian.

BPOM Nyatakan PCC Tergolong Racun
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) tergolong racun.

“Sejak tahun 2009 kandungan carisoprodol dalam PCC telah dicabut izin edarnya. Dengan begitu berarti bisa dikatakan itu (PCC) adalah racun,” kata Direktur Pengawasan BPOM, Wardono di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (22/9/2017).

Selain itu, zat lain yang juga telah dicabut izin edarnya adalah Zenith dan Carnophen. Kedua zat ini juga ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan di Surabaya terhadap kasus produksi pil PCC.

Efek yang akan ditimbulkan setelah mengkonsumsi zat-zat itu antara lain: mengalami euforia, halusinasi, kejang dan jika berlebihan bisa menyebabkan kematian.

“Untuk hasil selengkapnya mengenai pil PCC ini, kami masih akan melakukan uji laboratorium,” jelas Pusat Penyidikan BPOM, Pustantri.

Untuk diketahui, polisi juga telah mengungkap kasus ini di berbagai tempat seperti penangkapan di Rawamangun (12/9) ditemukan bukti berupa 19.000 butir pil Somadril Compositium dan PCC.

Di Cimahi Bandung (18/9) ditemukan bahan baku sejumlah 4 ton. Di Surabaya (18/9) terdapat barang bukti berupa Zenith, Carnophen dan Dexomethorpan. Dan yang terakhir ditemukan 152.000 butir pil PCC di Purwokerto pada Selasa (19/9) lalu.

“Bahan baku ini sebagian didapat di Cina. Terakhir yang ditemukan sejumlah 4 ton ditemukan di India. Jadi sejauh ini sumber bahan baku baru diketahui didapat dari Cina dan India,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Daniyanto.

Daniyanto menduga pengoperasian pabrik pil PCC ini telah berjalan setidaknya lima sampai enam tahun. “Kami benar-benar baru mengendus kasus ini sekitar enam bulan lalu,” kata Daniyanto.

Sejauh ini, tersangka yang sudah diamankan sebanyak empat orang. Mereka adalah M.SAS, WY, LKW, dan BP. Dua di antara mereka berlatar belakang apoteker.

Pola kerja yang mereka lakukan—sejauh yang diungkapkan oleh Daniyanto dimulai dari produksi di Purwokerto, sementara untuk distribusi dilakukan di Surabaya, kemudian disebarkan ke Indonesia Timur.

“Sampai saat ini kami belum menemukan pergerakan mereka di Sumatera. Hal yang baru kami temukan, mereka akan ekspansi pabrik di Sumedang pada tanah seluas 2 hektar,” ujar Daniyanto.

Omset bisnis pil illegal ini selama enam bulan mencapai 11 miliar. “Harga satu butir ini bisa mencapai Rp5000 – Rp10.000. Bayangkan kalau ada sekitar 10 juta butir yang baru diketahui,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Rikwanto.

Ia juga menambahkan bahwa kemasan dari pil PCC ini menggunakan label Somadril. “Jadi hati-hati kalau tiba-tiba melihat pil dengan label Somadril,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait OBAT PCC atau tulisan lainnya dari Diana Pramesti

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Diana Pramesti
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Alexander Haryanto