tirto.id - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferdinand Hutahaean mengatakan, tudingan Erick Thohir terkait "sandiwara" Sandiaga Uno merupakan tuduhan serius dan bukan hal sepele.
Oleh karena itu, menurut Ferdinand, tuduhan Erick perlu diproses hukum untuk menjaga nama baik calon wakil presiden nomor urut 02 itu.
"Pernyataan Erick yang menuding Sandi hanya bersandiwara itu tuduhan serius. Bukan hal sepele dan hal kecil. Sandiwara itu identik dengan mengarang cerita fiktif dan berbau kebohongan," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (21/12/2018) pagi.
Tudingan Erick, menurut Ferdinand, akan mendiskreditkan nama Sandiaga sebagai cawapres dan masuk ke kategori fitnah.
"Tudingan Erick itu fitnah, maka harus diambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga nama baik cawapres kami dan juga untuk menegakkan kebenaran," katanya.
Ferdinand mengatakan, pihaknya selalu mengambil langkah tegas terkait urusan fitnah, tudingan bohong, maupun hoaks, sama ketika terjadi pada Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu.
"Tidak eloklah menuduh seperti itu. Kami ini tidak suka bohong, maka ketika Ratna berbohong, tidak ada ampun langsung kami pecat. Kalau sekiranya di sebelah suka bersadiwara, ya tolong jangan nuduh-nuduh kami bersandiwara," katanya.
Laporan terhadap Erick Thohir itu dilayangkan Fauzan Ohorella ditemani kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), pada Kamis (20/12/2018). Laporan diterima bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya tak terima dengan pernyataan Erick Thohir yang menyebut penolakan warga Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara terhadap kehadiran Sandiaga merupakan sandiwara.
Djamal membantah kejadian penolakan di pasar tersebut bukanlah sebuah sandiwara yang dibuat oleh Sandi. Namun dia mengatakan hal ini atas inisiatif warga sendiri.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra