tirto.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bahwa Kementerian PUPR telah merealisasikan belanja infrastruktur selama 2015, 2016 dan 2017 seluruhnya sebesar Rp289,93 triliun.
"Dan tidak ditemukan adanya infrastruktur yang mangkrak," ujar Anggota IV BPK, Rizal Djalil di kantor BPK Jakarta pada Senin (22/10/2018).
Untuk anggaran belanja infrastruktur 2018, BPK belum melakukan pemeriksaan karena saat ini program masih berlangsung, dan pemeriksaan akan dilakukan pada 2019.
"Terkait dengan tahun 2018, itu tidak ada statement karena memang belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu setelah program selesai. Laporan baru masuk Februari 2019 nanti. Maret-Juni baru akan diperiksa," ujar Rizal.
BPK kemudian mengapresiasi semua program yang dilaksanakan Kementerian PUPR, termasuk pembangunan fasilitas Asian Games yang dapat diselesaikan dalam waktu terbatas dan sudah digunakan dan berlangsung sukses.
"Saat ini Kementerian PUPR disamping mengerjakan program APBN 2018, juga fokus program rehabilitasi atas dampak gempa di NTB dan Sulteng," ungkapnya.
Pernyataan-pernyataan tersebut sebagai klarifikasi BPK atas pemberitaan yang beredar ada dugaan kebocoran dalam pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintahan Joko Widodo senilai Rp45,6 triliun.
Auditor Utama Keuangan Negara IV, Laode Nusriadi mengatakan bahwa aparatur penegak hukum (APH) memang menemukan 447 kasus yang terindikasi pelanggaran dan total nilai temuannya mencapai Rp45,6 triliun. APH yang dimaksud ada kejaksaan, polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi itu adalah akumulasi temuan BPK dari tahun 2003 sampai dengan semester I 2017," ujar Laode.
Sebanyak 96 persen atau Rp44,052 triliun dari temuan itu, dikatakannya sudah ditindaklanjuti oleh APH. Sedangkan sisanya masih dipantau APH.
"Indikasi pelanggaran hukum diserahkan ke APH dan APH sudah menidaklanjuti sampai sekitar 96 persen atau Rp44 triliun lebih. Sampai sekarang BPK terus memantau proses di APH. Itu kan proses di aparat penegak hukum tindak lanjutnya," terangnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora