Menuju konten utama

BPJT Didesak Respons Kasus Saldo e-Toll Terpotong 2 Kali

Masyarakat Transportasi Indonesia menilai kasus terpotongnya saldo e-Money milik pengguna tol sebanyak dua kali dalam satu transaksi perlu menjadi perhatian serius BPJT.

BPJT Didesak Respons Kasus Saldo e-Toll Terpotong 2 Kali
Pengendara melakukan transaksi non tunai menggunakan kartu e-Toll di gerbang Tol Cisalak I, Tol Cijago, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kasus terpotongnya saldo e-Toll sebanyak dua kali saat penggunanya melakukan satu kali pembayaran merupakan masalah serius.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan meskipun kasus ini jarang terjadi, tapi layak dianggap sebagai persoalan penting dalam sistem pembayaran non-tunai di jalan tol. Kasus ini, menurut dia, berkaitan erat dengan kepastian terhadap perlindungan hak konsumen.

Menurut Danang, kasus tersebut harus menjadi catatan penting semua pihak, yang terkait dengan penyelanggaran sistem pembayaran ton non-tunai, seperti pihak bank, PT Jasa Marga dan terutama sekali pemerintah sebagai pihak regulator.

"Seharusnya yang harus merespons kasus ini adalah regulator pemerintah, yaitu BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) sebagai pembawa amanat kebijakan publik," ujar Danang kepada Tirto pada Rabu (14/2/2018).

Kasus ini bermula dari viralnya keluhan pengguna jalan tol bernama Rama Soegianto di akun facebook miliknya, yang disertai video saat dia melaporkan kejadian ini ke petugas tol dan menerima sambutan mengecewakan, pada akhir pekan kemarin.

Rama mengeluhkan saldo e-Toll miliknya, yang menggunakan kartu e-money Bank Mandiri, terpotong dua kali usai sekali membayar di gerbang tol Cililitan, Jakarta Timur. Rama turut menyertakan bukti foto mutasi e-money serta pencatatan sistem pembayaran tol di dekat gerbang tol, yang mencatat pada (8/2/2018) pukul 16.18 WIB terjadi pemotongan sebesar Rp9.500 dua kali, sehingga saldonya berkurang dari Rp35 ribu menjadi Rp16 ribu.

Danang juga mengkritik ketentuan biaya saat pengguna e-Toll melakukan top up atau isi ulang kartu e-Money. Menurut dia, pihak bank seharusnya tidak menarik biaya atas pelayanan itu karena sudah bisa mendapatkan profit dengan memanfaatkan cash flow yang ada.

"Selain saat perjanjian pengusahaan jalan tol, faktor biaya top up tidak menjadi bagian dari kontrak. Pemerintah juga hanya menyediakan satu pilihan pembayaran yaitu menggunakan e-toll. Secara kebijakan publik, hal ini harus diperbaiki," kata Danang.

Tirto sudah mencoba menghubungi pihak BPJT untuk meminta klarifikasi mengenai kasus Rama Soegianto, tapi tidak mendapatkan tanggapan.

Sementara pada Selasa kemarin, PT Jasa Marga (Persero) mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Mandiri membahas kasus transaksi ganda yang dialami salah satu pengguna tol tersebut.

Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan ke pengguna tol itu. Namun, Jasa Marga belum menjelaskan sebab kesalahan sistem pembayaran tersebut. Pesan singkat elektronik dan panggilan telepon dari Tirto ke pihak Jasa Marga belum dibalas.

Sedangkan Head of Corporate Communication Bank Mandiri Maristella Tri Haryanti mengklaim telah menyelesaikan permasalahan ini. “Saldo yang terpotong dua kali kami kembalikan,” ujar Maristella dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait E-MONEY atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom