Menuju konten utama

Bos IKN: 36 dari 209 Letter of Interest Sudah Teken NDA

36 telah memasuki tahap selanjutnya, yakni menandatangani kontrak berupa perjanjian kerahasiaan atau non disclosure agreement (NDA).

Bos IKN: 36 dari 209 Letter of Interest Sudah Teken NDA
Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengklaim saat ini sudah ada 209 letter of interest (LOI) atau komitmen investasi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Dia merinci dari jumlah tersebut, sekitar 36 telah memasuki tahap selanjutnya, yakni menandatangani kontrak berupa perjanjian kerahasiaan atau non disclosure agreement (NDA).

"Dari 209 itu sekitar 36 sudah menandatangani apa yang disebut non discolusre agreement sudah meningkat pada tahap selanjutnya di mana pembicaraan akan menuju detail," kata dia dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Bambang menuturkan pihaknya sudah bertukar data dengan para investor. Setelah itu, investor akan meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi tanah yang ditawarkan pemerintah.

"Setelah itu mereka sudah membuat sudut di kelayakan rencana bisnis yang akan diambil," katanya.

Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta Bambang untuk terus mengawal proses percepatan masuknya investor tersebut. Khususnya permintaan dari para investor tetapi sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bambang menuturkan ada beberapa sektor yang memang berpeluang bagus di IKN. Mulai dari transportasi, pendidikan, energi baru dan terbarukan, industri pertanian berkelanjutan, hingga teknologi kota cerdas.

”Melihat perkembangan ini, saya yakin IKN akan terus menarik banyak investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara," katanya.

Terlebih saat ini, kata Bambang IKN telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga rencana pembangunannya dipastikan akan terus berlanjut. Karena pemerintah sendiri memahami pentingnya kepastian hukum bagi investor.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masalah pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dituntaskan, terutama pada kasus pembayaran ganti rugi lahan yang sudah disepakati. Hal itu disampaikan Moeldoko saat bertemu Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda. Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” tegas Moeldoko, Senin.

Mantan Panglima TNI ini tidak memungkiri, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

Ia pun menjamin Kantor Staf Presiden, akan mengawal penuh penyelesaian pengadaan tanah di IKN, termasuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi, dan memastikan masyarakat terdampak benar-benar menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.

“Kita (KSP) punya pengalaman di Wadas. Begitu KSP turun dan dorong, pembayaran ganti rugi di sana langsung jalan dan tuntas," klaim Moeldoko.

Baca juga artikel terkait INVESTOR IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin