Menuju konten utama

Bonus untuk Wamen, Pengamat: Tanda-Tanda Pemerintah Mau Efisiensi

Dengan menyiapkan pengganti pesangon, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah melihat ada arah mengganti atau menghapus jabatan wakil menteri.

Bonus untuk Wamen, Pengamat: Tanda-Tanda Pemerintah Mau Efisiensi
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengucapkan sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Presiden Jokowi menetapkan para wakil menteri bisa menerima uang penghargaan. Angka uang yang diterima mencapai Rp580 juta lebih. Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada 19 Agustus 2021.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan mengenai adanya uang penghargaan di akhir masa jabatan wakil menteri sebagai pengganti pesangon justru mengarah pada efisiensi di pemerintah pusat.

"Sampai hari ini kan belum optimal ya kinerja wakil menteri situasi pandemi juga belum selesai. Sebenarnya di kabinetnya itu banyak ego sektoral banyak tidak harmonis hubungannya. Itu kan sejenis menyiapkan uang pesangon ada arah untuk menghapus atau mengganti wakil menteri, arahnya ada ke sana. Negara kan lagi efisiensi juga," jelas dia kepada Tirto, Selasa (31/8/2021).

Trubus menjelaskan, kinerja wakil menteri untuk beberapa kementerian memang tidak efisien. Maka dari itu, saat presiden memberikan uang lebih pada masa akhir masa jabatan merupakan tanda-tanda pemerintah pusat akan melakukan efisiensi.

"Wakil menteri ini banyak ya. Enggak efisien juga intinya memang ada arah untuk efisiensi melalui pengadaan pesangon wakil menteri. Cara ini dilakukan supaya enggak terlalu ribut. Kondisinya kan sekarang negara lagi butuh uang banget. kemarin kasus BLBI aja sampai dikejar kan. Nah ini strategi lain," terang dia.

Sebelumnya pada pasal 8 ayat 2 Perpres Nomor 77 tahun 2021 yang sudah ditanda tangani oleh presiden ada kebijakan untuk:

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Senin (30/8/2021).

Sebagai catatan, dalam pasal 8 Perpres 60 tahun 2012, para wakil menteri tidak menerima uang pensiun maupun uang pesangon. Namun ketentuan pasal 8 diubah lewat Perpres Nomor 134 tahun 2014 bahwa para wakil menteri berhak mendapatkan uang pensiun jika berhenti atau berakhir masa jabatannya. Namun pasal tersebut dihapus dan digantikan lewat pasal 8 Perpres 77 Tahun 2021.

Aturan tersebut juga mengatur besaran uang yang diterima berbasis lama masa kerja. Apabila wakil menteri bekerja selama 1 tahun, mereka akan menerima 0,2 dikalikan dari total besaran terbesar; 1-2 tahun kerja akan menerima 0,4 dikalikan dari total besaran terbesar; 2-3 tahun akan menerima 0,6 dikalikan dari total besaran terbesar; 3-4 tahun akan menerima 0,8 dikalikan dari total besaran terbesar; serta pengabdian lebih dari 4 tahun hingga selesai 1 kali dari total penerimaan terbesar.

Selain memberikan uang penghargaan kepada para wakil menteri yang sudah selesai bertugas, Jokowi juga memberikan uang penghargaan tersebut kepada para wakil menteri yang meninggal dunia lewat ahli warisnya.

"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," Bunyi pasal 8C Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri