tirto.id - Bolehkah puasa 10 Muharram saja, tetapi tidak berpuasa pada 9 Muharram, atau dalam bahasa lain, apakah boleh puasa asyura tanpa menunaikan puasa tasu'a?
Dalam tradisi Islam, biasanya seorang muslim berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram secara berturut-turut. Pada tahun ini, 9-10 Muharram bertepatan dengan Kamis-Jumat, 27-28 Juli 2023.
Hukum puasa asyura atau puasa 10 Muharram adalah sunnah muakkadah. Dalam Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan puasa asyura bukanlah puasa wajib, tetapi puasa sunnah yang ditekankan pelaksanaannya. Puasa asyura termasuk dalam puasa rawatib, atau puasa yang mengiringi puasa wajib demi kesempurnaan.
Puasa pada hari Asyura sudah menjadi tradisi kaum Quraisy sejak pra-Islam. Setelah Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi setempat mengerjakan puasa juga pada 10 Muharram. Oleh karenanya, Nabi saw. bertanya kepada mereka, mengapa berpuasa pada tanggal tersebut.
Para Yahudi tersebut menjawab, “Ini adalah hari raya, yaitu hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Firaun. Lalu Nabi Musa as. berpuasa pada hari ini sebagai wujud syukur kepada Allah”. (H.R. Bukhari)
Mendengar jawaban tersebut, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Akulah yang lebih utama (dekat) terhadap Musa dibanding mereka”.
Nabi saw. berpuasa pada 10 Muharram dan menekankan kepada umat beliau untuk berpuasa pada hari tersebut. (H.R. Bukhari)
Apakah Boleh Hanya Puasa 10 Muharram di Hari Asyura Tanpa Puasa Tasu'a?
Seorang muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, atau dikenal dengan sebutan puasa tasu'a dan puasa asyura. Hal itu dilakukan agar puasa yang dilakukan oleh umat Islam tidak sama dengan puasa kaum Yahudi.
Nabi Muhammad saw. sepanjang hidup belum pernah mengerjakan puasa Tasu'a. Namun, beliau sudah berniat untuk berpuasa pada hari tersebut andai masih hidup pada tahun berikutnya.
Diriwayatkan dari jalur Ibnu Abbas, ketika Rasulullah saw. menekankan agar para sahabat untuk berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram), mereka berkata, "Wahai Rasulullah, (hari Asyura) itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.”
Rasulullah saw. bersabda, "Jika umurku masih sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada (Muharram) hari yang kesembilan." (H.R. Bukhari)
Pada tahun 2023 ini, puasa tasu'a bertepatan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023, sedangkan puasa asyura berlangsung pada Jumat, 28 Juli 2023.
Bagaimana jika ada seorang muslim yang lupa tidak mengerjakan puasa tasu'a, lantas berniat mengerjakan puasa asyura?
Mungkin saja seorang muslim tersebut belum tahu bahwa dalam tradisi Islam, puasa dilakukan pada 9 dan 10 Muharram saja. Mungkin pula, karena kondisi, ia hanya kuat puasa satu hari pada 10 Muharram semata.
Hukum Puasa 10 Muharram Saja Tanpa Puasa Tasu'a
Dalam Fathul Muin, Syekh Zainuddin Al-Malibari mengutip Imam Syafi'i di kitab Al-Umm, bahwa tidak makruh berpuasa pada hari asyura (10 Muharram) saja.
Namun, jika seorang muslim ingin menambah ibadah puasa pada bulan Muharram, Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan, bisa saja orang tersebut mengerjakan puasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
Demikian pula, jika seseorang sudah berpuasa pada 9 Muharram, ia bisa pula menambah puasa hingga 3 hari sampai 11 Muharram.
Disebutkan, "bagi orang yang tidak berpuasa pada hari tasu'a (9 Muharram), disunahkan berpuasa di tanggal 11, bahkan sekalipun telah berpuasa di hari Tasu’a."
Bacaan Doa Niat Puasa Asyura Arab, Latin, & Artinya
Berikut ini bacaan doa niat puasa asyura dalam tulisan Arab, transliterasi latin, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya, "Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sunnati Asyurai lillahi Ta’ala"
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah Swt.”
Terkait kapan membaca niat puasa asyura, hal ini dapat dilakukan pada malam hari, baik itu melalui lisan atau dibaca dalam hati.
Selain itu, jika dalam kondisi tertentu, seseorang belum mengucapkan niat puasa asyura pada malam hari, niat ini dapat dilafalkan pada pagi harinya selama ia belum makan, minum, dan belum mengerjakan hal yang membatalkan puasa.
Editor: Iswara N Raditya