Menuju konten utama

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi

Propam telah diterjunkan untuk menyelidiki ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merilis hasil investigasi terkait kematian seorang bocah berinisial AM (13) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat. AM meregang nyawa diduga akibat disiksa anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan penyiksaan kepada sejumlah anak, termasuk AM, yang ditangkap dengan alasan hendak tawuran.

"Korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatra Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX," kata Indira dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (23/6/2024).

Disebutkan Indira, saat itu anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan. Kemudian, pada saat terpelanting, korban AM berjarak sekitar 2 meter dengan korban A.

"Bahwa disaat yang sama, korban A langsung mengambil ponsel miliknya dalam jok motor dan melihat ponsel milik korban AM juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu," tutur Indira.

Lebih lanjut dia menjelaskan, A langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji. Sedangkan AM, dilihat A dikerumuni oleh para anggota kepolisian tersebut dan tidak pernah lagi ditemuinya.

Pada saat A dibawa ke Polsek Kuranji sendiri, dia mengaku sempat ditendang dua kali di bagian wajah, disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami, maka akan ditindaklanjuti. Setelah itu, A dan para anak korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar.

"Dibawa ke Polda Sumatra Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing," ucap Indira.

Indira mengaku, di sisi lain warga menemukan jasad AM dengan kondisi mengenaskan. Akhirnya, jasad AM ditangani kepolisian dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara dengan hasil luka lebam di pinggang sebelah kiri, di bagian punggung, pergelangan tangan, siku, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

"Akhirnya, ayah AM membuat laporan kepolisian untuk dilakukan investigasi lebih lanjut," ungkap Indira.

Sementara itu, lima anak dan dua orang dewasa lain yang sempat ditangkap di Polda Sumbar, mengaku mendapatkan tindakan penyiksaan serupa. Mereka luka karena dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, disundut rokok, hingga ditendang bagian tubuhnya.

"Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis," beber Indira.

Atas hal itu, LBH mendesak penyidik Polresta Padang dan Polda Sumbar untuk memecat anggota yang melakukan penyiksaan kepada korban. Sebab, penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam melakukan penegakan hukum.

Tidak hanya itu, LBH mendesak penyidikan secara tuntas penyebab kematian AM. Komnas HAM Sumbar juga didesak turut serta melakukan pengawasan atas kasus ini.

Propam Turun Tangan

Polda Sumbar memastikan telah mengasistensi kasus ini. Bahkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah turut serta mendampingi penanganan perkara demi membuktikan ada atau tidaknya penyiksaan yang dituduhkan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya akan memanggil LBH Padang guna membuat terang kasus tersebut, utamanya terkait pernyataan berbeda dari orang yang ditangkap.

"Propam sudah. Nanti rencananya LBH itu akan kami panggil," ujar Dwi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (23/6/2024).

Dalam keterangan terpisah, Wakapolres Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto, mengklaim personel kepolisian hanya melakukan penindakan kepada remaja yang hendak melakukan tawuran. Anak dan orang dewasa yang sempat ditangkap itu disebut membawa sejumlah senjata tajam (sajam).

Ruly menyebut belasan anak dan orang dewasa itu diduga membuang sajam di jalanan saat hendak dibubarkan. Sehingga, hanya satu orang dewasa yang kedapatan kepemilikan sajamnya dan dilakukan penahanan kepadanya.

Terdapat 18 anak dan orang dewasa yang ditangkap, salah satunya adalah A yang membonceng korban tewas AM. A mengaku, AM loncat ke bawah kolong Jembatan Kuranji.

"Yang bersangkutan menerangkan, pada saat dilakukan pengamanan oleh petugas, ada sempat tercuat kalimat dari korban yang isinya mengajak A untuk melompat. Saksi memilih menyerahkan diri, sehingga terhadap A, petugas mengamankannya bersama belasan orang," tutur Ruly.

KPAI Dampingi Keluarga Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai berkoordinasi dengan LBH Padang mengenai kasus tersebut. Hal itu sebagai upaya untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban AM.

Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan, peristiwa itu sangat memprihatinkan. Berdasar informasi yang masuk, KPAI berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya AM dengan terang benderang.

KPAI juga mendesak adanya anggota yang dihukum seberat-beratnya. Hal itu berdasarkan UU Perlindungan Anak.

"KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan. Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ucap Dian melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).

Ditegaskan Dian, tidak ada kesewenang-wenangan yang dibenarkan, apalagi menggunakan kekuatan yang berlebihan. Oleh karenanya, jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasaan anggota kepolisian, maka Polri perlu segera berbenah.

Polri juga harus memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM dalam penanganan anak, jangan sampai di kemudian hari ada lagi korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky