Menuju konten utama

BNN Sita Ratusan Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional

Para tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara ditanam atau dikubur di hutan.

BNN Sita Ratusan Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba saat pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di halaman Mapolres Kota Langsa, Aceh, Minggu (5/11/2017). ANTARA FOTO/Irman

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu seberat 212,5 kilogram, 10.000 pil Happy Five, dan 8.500 pil ekstasi. "Dengan barang bukti itu diamankan juga empat tersangka pada empat lokasi yang berbeda di Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari seperti dikutip dari Antara, Senin (6/11).

Arman mengatakan barang bukti tersebut didapat dari sejumlah lokasi. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Medan - Aceh daerah Idie Rayeuk dengan barang bukti lima bungkus sabu. Di sini BNN mengamankan seorang tersangka bernama Udin Dani.

Kemudian di Dusun Tanjung Mulia dengan barang bukti 133 kilogram sabu dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah Marzuki oleh Rahmad Ahyan. Selanjutnya di Bukit Panjang, Aceh Tamiang BNN mendapatkan barang bukti 30 bungkus sabu dengan tersangka Abidar.

Terakhir di Jalan Raya perbatasan Medan - Aceh dengan barang bukti 31 bungkus sabu dan 10.000 pil Happy Five disembunyikan dalam buah kelapa sawit. "Keempatnya merupakan satu sindikat dengan barang bukti berasal dari jaringan internasional di Malaysia," kata Arman.

Modus operandi jaringan narkoba ini adalah para tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. "Kapal dari Malaysia yang dikendalikan sindikat internasional mengantar narkoba menuju perbatasan laut Indonesia - Malaysia di Selat Malaka pada koordinat yang telah ditentukan," kata Arman.

Selanjutnya sindikat lokal dari Aceh menjemput dan membawa narkoba ke pantai di sekitar Idi Rayeuk dan pantai di Tamiang, Aceh Timur.

"Penangkapan oleh tim BNN dilakukan pada saat para tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara ditanam/dikubur, di hutan dan sebagian ditangkap di jalan raya pada saat barang bukti narkoba dipindahkan dan saat akan dibawa ke Medan," kata Arman.

Rencananya narkoba akan dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Timur dan Bal. "Dengan penggagalan peredaran ini maka BNN berhasil mencegah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebanyak 900.000 jiwa. Saat ini, kasus masih dikembangkan dengan negara Malaysia, Thailand, dan Myanmar," kata Arman.

Arman menyampaikan pantai timur Sumatera atau Aceh menjadi salah satu tujuan favorit penyeludupan narkoba bersindikat international. Arman menjelaskan, narkoba tersebut dimasukkan melalui pantai timur Sumatera oleh sindikat international berasal dari Malaysia di lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kapal nelayan.

"Mereka (sindikat narkoba) melakukan transaksi di laut menggunakan kapal nelayan, setelah itu bandar international kembali ke Malaysia dan kemudian barang buktilah ini lah yang disita BNN bersama pihak kepolisian," sebutnya sembari memegang barang bukti narkotika di teras Polres Langsa.

Pada kesempatan itu Arman menambahkan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Malaysia. Para tersangka akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. "ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati," katanya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar