Menuju konten utama

BNN Sebut 654 Daerah di Indonesia Rawan Narkoba

Program ‘Desa Bersinar’ akan dikembangkan sebagai cara rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba di desa serta menerapkan sanksi sosial agar tumbuk efek jera bagi pengguna narkoba.

BNN Sebut 654 Daerah di Indonesia Rawan Narkoba
Ilustrasi jenis-jenis Narkoba yang sering digunakan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyatakan ada 654 daerah berstatus rawan narkoba, 115 di antaranya ada di Jakarta.

“Rencana kami ialah bersihkan daerah yang terpapar narkoba, lebih-kurang ada 654 di Indonesia. Itu bisa kami lakukan pembersihan, salah satunya dengan mengajak pemerintah daerah,” kata Heru dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan BNN 2019, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Pemerintah provinsi, pemerintah daerah, bersama-sama melakukan pencegahan narkoba.

BNN, lanjut dia, telah memetakan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk pembersihan daerah rawan narkoba.

“Daerah rawan narkoba menjadi daerah yang bebas dari narkoba, itu yang kami rencanakan,” sambung Heru.

Strategi yang digunakan seperti menggagalkan narkoba masuk ke suatu daerah dan mengurangi permintaan narkoba.

“Bicara narkoba, maka bicara strategi kami. Masuknya barang kami tiadakan, salah satunya dengan mengendalikan desa,” kata Heru.

Program ‘Desa Bersinar’ alias Bersih dari Narkoba ini akan dicoba oleh BNN.

“Kami berdayakan kepala desa, kami kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, terutama anggaran desa yang bisa digunakan untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” jelas Heru.

BNN mengeluarkan dana Rp1,5 triliun untuk melaksanakan program ‘Desa Bersinar’ guna menyasar seluruh desa di 34 provinsi Indonesia.

“Sekarang kami sedang susun untuk penggunaan (alokasi dana) di masing-masing sektor di BNN," tutur Heru.

Program ‘Desa Bersinar’ akan dikembangkan sebagai cara rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba di desa serta menerapkan sanksi sosial agar tumbuk efek jera bagi pengguna narkoba.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari