Menuju konten utama

BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Cair Pekan Ini ke 2,6 Juta Pekerja

Kapan BLT Tahap 4 cair? Menaker menyatakan, pekan ini ke 2,6 juta rekening.

BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Cair Pekan Ini ke 2,6 Juta Pekerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - BLT tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan pekan ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap 4 telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Ida, proses cek kelengkapan data dari 2,8 juta rekening pekerja BLT BPJS Tahap 4 sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.

Sisanya, sekitar 150 ribu rekening dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. "Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Ida di Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana BLT ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Ida.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Kemnaker telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi atau mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji harus berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Selain itu, pekerja atau karyawan juga harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.

3. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.

Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.

Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH