Menuju konten utama

BLT Batch 4 Kapan Cair, Kemenaker: Pencairan Mulai 23 September

BLT tahap 4 mulai dicairkan pada Rabu, 23 September 2020. Kemenaker menyatakan BLT BPJS batch 4 ini disalurkan ke rekening 2,65 juta penerima.

BLT Batch 4 Kapan Cair, Kemenaker: Pencairan Mulai 23 September
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan pencairan Bantuan Subsisi Upah, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Tahap (Batch) 4 telah mulai dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

"Ceklis data telah selesai, subsidi gaji/upah tahap IV mulai disalurkan," demikian unggahan akun twitter resmi Kemenaker pada Rabu malam (23/9/2020).

Informasi tersebut diperkuat keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam siaran tertulis Kemenaker pada hari yang sama.

Ida menyatakan BLT tahap IV telah mulai dicairkan untuk 2,65 juta pekerja yang memenuhi syarat seperti diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima [BLT/BSU] tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," kata Ida pada Rabu (23/9/2020).

"Sisanya, sekitar 150 ribu [data rekening calon penerima BLT tahap 4] kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah tepat sasaran," dia menambahkan.

Berdasarkan penjelasan Ida, setelah data calon penerima BLT tahap 4 dikirim ke KPPN, lembaga itu mencairkan dana bantuan subsidi upah kepada bank penyalur, yakni bank-bank HIMBARA.

Bank-bank penyalur tersebut kemudian akan mentransfer dana BLT tahap 4 ke rekening penerima, baik yang terdaftar di bank milik negara maupun bank swasta.

Ida mengaku Kemenaker terus berkoordinasi dengan bank-bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BNI, BTN) supaya mempercepat proses transfer dana BLT tahap 4 ke rekening 2,65 juta penerima.

"Kami berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I, II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah bisa tercapai," ujar Ida.

Hingga 22 September 2020 kemarin, Kemenaker mencatat dana BLT tahap 1 telah dicairkan untuk 2..484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima pada bacht pertama (2,5 juta orang).

Adapun BLT tahap II, telah disalurkan kepada 2.980.913 orang atau setara 99,36 persen dari total penerima batch kedua (3 juta pekerja).

Sedangkan penyaluran BLT tahap III telah diterima oleh 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta penerima batch ketiga.

"Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang," Ida menjelaskan.

Syarat dan Prosedur Penyaluran BLT BPJS dari Kemenaker

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) merupakan program penyaluran bantuan dari pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja selama masa pandemi.

Pada 2020, pemerintah menargetkan BLT ini disalurkan kepada 15.725.232 pekerja. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

BLT senilai Rp2,4 juta bakal disalurkan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat, setiap dua bulan sekali. Para pekerja yang sudah menerima bantuan Rp1,2 juta, akan kembali menerima BLT sekali lagi dengan nilai yang sama pada tahun ini.

Syarat bagi para pekerja untuk bisa menerima dana BLT BPJS ini adalah sebagai berikut:

  • Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan
  • Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta
  • Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)
  • Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Prosedur pendataan calon penerima BLT BPJS dan mekanisme pencairan bantuan ke rekening para pekerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Proses dan prosedur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja adalah sesuai tahapan di bawah ini.

1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT yang diberikan perusahaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data calon penerima bantuan kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen.

3. Dua dokumen itu ialah Berita Acara dan Surat pernyataan soal kebenaran/kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.

5. Kuasa Pengguna Anggaran (Kemenaker) menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

6. Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

7. KPPN kemudian menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

8. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

9. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Jika ada sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampak akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

11. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan bank penyalur.

12. Apabila pemberi kerja (perusahaan) tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. Dalam hal penerima bantuan tak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Dalam pernyataan terbarunya yang dirilis Kemenaker, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pekerja yang hendak melayangkan pengaduan terkait penyaluran BSU bisa mengirimkannya melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, para pekerja atau buruh bisa mengajukan pertanyaan, mencari informasi, atau mengadukan permasalahan terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH