tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) intansinya.
Pemblokiran dilakukan agar ASN yang korupsi tidak lagi dibayar dan meminimalisasi kerugian negara.
"Selain pengawasan dan pengendalian BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN Tipikor, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (16/7/2018).
Ridwan mengatakan, BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Sebelumnya BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN Tipikor, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK. Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Kerja sama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kemudian, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Editor: Dipna Videlia Putsanra