Menuju konten utama

Bisnis Online Jadi Sasaran Sensus Ekonomi 2016

Bisnis online atau e-commerce menjadi salah satu kategori baru yang masuk dalam sasaran pendataan Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2016.

Bisnis Online Jadi Sasaran Sensus Ekonomi 2016
Bisnis online atau e-commerce. FOTO/SHUTTERSTOCK

tirto.id - Bisnis online atau e-commerce menjadi salah satu kategori baru yang masuk dalam sasaran pendataan Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2016.

"Bisnis online termasuk kategori baru yang akan didata dalam Sensus ekonomi 2016 ini," kata Kepala BPS Kota Bogor, Budi Hardiyono, di Bogor, Senin, (29/2/2016).

Budi menjelaskan, perlu dukungan masyarakat dalam memberikan data mengenai jenis usaha yang dijalankannya, termasuk bisnis online. Karena tipe bisnis tersebut tidak memiliki tempat usaha resmi yang dapat teridentifikasi secara langsung.

Selain itu, kata Budi, pelaku bisnis online bersifat bergerak, tidak menetap di rumahnya. Sehingga pada saat pendataan berlangsung, petugas BPS harus benar-benar mendata setiap individu yang ada di wilayah jelajahnya.

"Diperlukan kejelian petugas BPS untuk dapat mendata setiap jenis usaha yang ada di wilayah cakupannya. Peran serta masyarakat juga diharapkan untuk jujur dalam memberikan data serta informasi yang dibutuhkan petugas," katanya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Sensus Ekonomi bertujuan untuk mengetahui karakteristik ekonomi di masing-masing wilayah. Pendataan ditujukan kepada seluruh pelaku ekonomi, seperti rumah tangga, perusahaan, rumah sakit, perdagangan, hotel, restoran, sekolah, panti sosial, pasar hingga tempat peribadatan.

"Kami menerjunkan 1.808 petugas sensus. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas hanya soal pendapatan dan pengeluaran dalam sebulan. Kami berharap responden (masyarakat) mau memberikan jawaban yang jujur karena data ini untuk kebijakan ekonomi kedepannya," katanya.

Menurutnya, pendataan sensus ekonomi kerap kali mengalami kendala dari beberapa perusahaan besar yang enggan memberikan informasi data-datanya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 16/1997, sudah dijelaskan responden wajib menjawab pertanyaan dari petugas atau akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

"Tetapi, petugas BPS lebih banyak memakai cara persuasif sehingga responden bisa lebih terbuka," katanya.

Budi menambahkan, sensus ekonomi dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI, mencakup semua aktivitas ekonomi (kecuali sektor pertanian) dan skala ekonomi usaha. Ini merupakan sensus ekonomi yang keempat, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 1986, 1996 dan 2006.

"Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sensus ekonomi menggunakan akhiran enam, pertama kali diselenggarakan tahun 1986, dan tahun ini merupakan yang keempat," kata seperti dilaporkan Antara.

Baca juga artikel terkait BISNIS ONLINE atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH