tirto.id - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sah menjadi undang-undang pada Desember 2026. Regulasi yang telah ditetapkan sebagai hak inisiatif DPR sejak awal Oktober ini bersiap memasuki pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar draf RUU Perampasan Aset secara tegas memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset penyelenggara negara yang terbukti 'gelap alias tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketentuan tersebut dinilai krusial, tak hanya bagi pejabat yang menyembunyikan selisih kekayaan, tetapi juga bagi mereka yang sengaja mengabaikan kewajiban melaporkan LHKPN, tentunya dengan tetap membuka mekanisme pembuktian terbalik atau keberatan yang adil.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).
Tanak menegaskan sanksi tegas berupa perampasan harta sangat mendesak demi memutus celah manipulasi aset pejabat negara. Selain itu, ia mendesak agar nomenklatur 'perampasan' tetap dipertahankan dalam RUU tanpa diganti istilah lain, merujuk pada Pasal 18 UU Tipikor yang sudah sejak lama mengadopsi terminologi tersebut.
Meski demikian, detail mengenai teknis penerapan serta mekanisme keberatan atas usulan ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak KPK.
Perampasan aset bukanlah instrumen baru dalam dunia pemberantasan korupsi global. Inggris, misalnya, menerapkan perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana melalui mekanisme perdata atau civil recovery yang diatur dalam Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Lewat aturan ini, negara dapat menggugat langsung aset di pengadilan perdata jika terbukti berasal dari tindak pidana, tanpa memedulikan status hukum pemiliknya.
Selain POCA, Inggris juga memiliki instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Fitur ini mewajibkan individu yang diduga terlibat kejahatan terorganisir atau korupsi kelas kakap untuk membuktikan asal-usul harta mencurigakan mereka--jika gagal, aset tersebut akan langsung disita negara.
Sementara itu, Italia mengandalkan sistem pencegahan perdata (preventive measures) yang memungkinkan penyitaan aset dari pemilik berpenghasilan tak wajar, terpisah dari proses pidana.
Berdasarkan Rognoni-La Torre Law (1982) yang diperkuat Code of Antimafia Laws (2011), jaksa cukup menunjukkan ketimpangan antara pendapatan resmi dan kekayaan riil. Selanjutnya, beban pembuktian beralih ke tangan tersangka untuk membuktikan legalitas harta tersebut.
Apakah Indonesia Cocok Adaptasi Sistem Inggris dan Italia?

Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Choky Ramadhan, menilai sistem di kedua negara tersebut sah-sah saja dijadikan rujukan bagi Indonesia. Kendati demikian, ia mengingatkan agar tingkat kecocokannya ditinjau lebih dalam, terutama menyangkut prosedur dan jaminan hak-hak konstitusional. Menurut Choky, ketidaksesuaian antara LHKPN dan total kekayaan aktual pejabat idealnya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau keperdataan.
"Harus ada kesempatan atau hak prosedural untuk menjelaskan dan menyempurnakan laporan, sebelum perampasan dan perampasan harus melalui putusan pengadilan," kata Choky saat dihubungi.
Choky menekankan pentingnya batasan materiil yang jelas untuk membuktikan bahwa kekayaan tidak wajar tersebut memang didapat secara tidak sah, tak bisa dijelaskan asal-usulnya, serta tetap harus diuji melalui putusan pengadilan. Ia menilai usulan Johanis Tanak lebih tepat dikaitkan dengan skema illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, sehingga tidak bisa serta-merta berujung pada perampasan aset secara langsung.
"Tapi ada prosedur preventif dan administrasi yang memungkinkan penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan. Misal seorang diangkat menjadi Eselon II, kan mesti lapor LHKPN. Jika tidak maka kemudian diproses, tetapi diberi kesempatan untuk melaporkan dan menjelaskan," ujar Choky.
Senada, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, mengatakan sistem perampasan aset di Inggris dan Italia bisa saja menjadi rujukan Indonesia. Menurut Fickar, terpenting objek perampasan merupakan aset hasil atau alat tindak pidana, sehingga meski dirampas tanpa putusan pengadilan, tetap terdapat pembuktian dari penegak hukum di mata pengadilan.
"Jadi sangat mungkin kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sepanjang bisa dibuktikan cara perolehannya tidak melawan hukum, karena jika tidak dibuktikan bisa dikategorikan sebagai objek perampasan bahkan bisa dilakukan penuntutan," kata Fickar saat dihubungi, Rabu.
Dia mengatakan pengawasan dalam sistem perampasan aset juga harus diperkuat, agar tidak berubah menjadi kewenangan negara yang dilakukan dengan sewenang-wenang. Abdul berkata semua aparat pengawas seperti Jamwas di Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, maupun Ombudsman yang berdasarkan UU memiliki akses pada aparat pelaksana perampasan aset, harus bekerja secara maksimal.
"Sepanjang tidak bisa dibuktikan perolehannya, (perampasan aset) tidak melawan hukum," tutur Abdul.
Jika KPK Serius, Harus Mendesak DPR

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, mendukung usulan Johanis Tanak terkait perampasan aset tak wajar penyelenggara negara. Namun, ia mengingatkan agar objek perampasan difokuskan pada ketidaksesuaian profil kekayaan dengan pendapatan sah, bukan sekadar keabaikan pelaporan LHKPN.
Ibrahim menyayangkan hilangnya pasal kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) dari draf RUU Perampasan Aset di DPR. Menurutnya, hal itu menunjukkan keengganan legislator untuk diawasi.
"Jika KPK serius, desakannya harus diarahkan ke DPR agar pasal kekayaan tidak wajar dikembalikan," kata Ibrahim, Rabu (28/10/2026).
Ia mengungkapkan, dari 400.000 LHKPN yang masuk sepanjang 2025, KPK hanya mampu memeriksa 341 laporan. Parahnya, LHKPN yang tidak jujur hanya dijatuhi sanksi administratif tanpa sanksi pidana. Untuk mencegah penindakan tebang pilih, ICW mendesak agar RUU Perampasan Aset memuat kepastian hukum, pengujian lewat Pengadilan Perdata, serta pemberian akses penuh bagi KPK ke data perbankan dan perpajakan.
Sementara itu, Pakar Antikorupsi Praswad Nugraha menilai usulan KPK menegaskan kelemahan fatal sistem hukum Indonesia. Meskipun telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sejak 2006, Indonesia membiarkan kekosongan hukum terkait illicit enrichment selama 20 tahun.
Praswad menyinggung kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang berhasil menyembunyikan kekayaan bertahun-tahun akibat tumpulnya sanksi LHKPN. Ia pun mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset nantinya dibekali mekanisme pembuktian terbalik yang akuntabel.
"Jangan sampai aturan ini dijadikan alat pukul politik atau alat peras bagi oknum aparat," tegas Praswad.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































