tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pemungutan pajak digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai diberlakukan hari ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan, pemungutan dilakukan sesuai 6 perusahaan yang telah ditetapkan pemerintah Juli 2020 lalu.
“Hari ini sudah mulai mengumpulkan. Enam perusahaan itu mulai melakukan pemungutan tanggal 1 Agustus awal bulan ini,” ucap Hestu saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (1/8/2020).
Adapun sesuai ketentuan PPn, Hestu menyatakan konsumen harus membayar lebih sebanyak 10 persen dari tarif yang dibebankan kepada mereka. Nantinya PPn itu akan disetorkan setiap bulan kepada pemerintah melalui bank dengan jangka waktu paling lambat akhir bulan selanjutnya.
Untuk PPn bulan Agustus 2020 ini, 6 perusahaan digital akan memungutnya selama 1 bulan dan memiliki tenggat waktu menyetorkannya di akhir September 2020. Selanjutnya berlaku sesuai mekanisme ini.
“Itu PPn bebannya konsumen. Kan, pajak tidak langsung,” ucap Hestu.
Adapun di dalam situs Netflix Indonesia sendiri, harga yang tertera untuk berlangganan juga sudah diubah. Dalam bagian pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) dengan subjudul “Berapa biaya berlangganan Netflix?” mereka mencantumkan rentang harga berlangganan mulai dari Rp54 ribu sampai Rp186 ribu per bulan.
Angka itu naik dari posisi sebelumnya yang berlaku selama 6 bulan terakhir dengan kisaran Rp49 ribu sampai Rp169 ribu per bulan. Lebih detailnya kenaikan harga terjadi sebagai berikut:
-Mobile (Ponsel) Rp49.000 menjadi Rp54.000.
-Basic (Dasar) Rp109.000 menjadi Rp120.000.
-Standard / HD (Standar) Rp139.000 menjadi Rp153.000
-Premium / Ultra HD (Premium) Rp169.000 menjadi Rp186.000.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dieqy Hasbi Widhana