tirto.id - Bank Indonesia telah menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 8 bank umum nasional antara lain, BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Bank Permata, Bank Danamon, CIMB Niaga, dan Maybank untuk membentuk konsorsium Central Counterparty (CCP) atau lembaga pengelola pasar uang dan pasar valas di Indonesia.
Bank-bank nasional yang terlibat itu nantinya juga bakal menjadi anggota tetap CCP.
Setelah diluncurkan nanti pada 30 September 2024, konsorsium akan membuka peluang kepada bank-bank lain untuk menjadi anggota.
“Ini bersifat terbuka. Jadi kalau misalkan ada bank lain juga akan masuk di sini, ini pemiliknya (BEI, BI dan 8 bank), tetapi nanti anggota si CCP itu tentunya terbuka lebih luas lagi kepada bank umum. Dan bank umumnya terbatas di sini ini hanya pemiliknya,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Donny Hutabarat dalam Taklimat Media, di Kantornya, Selasa (24/9/2024).
CCP bakal menjadi lembaga yang menjembatani terjadinya transaksi alat likuid, baik di pasar uang maupun valuta asing (valas). Singkatnya, CCP akan menjadi penjual instrumen alat likuid bagi perbankan dan sebaliknya.
“Jadi kenapa produk ini? Karena memang (instrumen alat) likuid ini sudah ada dan produk ini juga produk standar. Jadi ini akan menjadi yang eligible dikliringkan di CCP dan saat ini kita akan mulai dari CCP,” imbuh Dony.
Dengan CCP, nantinya transaksi alat likuid yang terjadi antarbank akan semakin transparan. Pada saat yang sama, CCP akan membuat margining rule alias persyaratan margin dalam transaksi derivatif akan semakin efisien. Pun dengan capital charge atau beban pengelolaan atau aliran kas yang dibutuhkan untuk mengganti risiko usaha dan modal yang ditetapkan investor akan semakin terjamin.
“Organisasinya akan terus kita perkuat dan akan memperluas status CCP menjadi kualifikasi CCP dan tentunya nanti selanjutnya akan dilanjutkan dengan menguatkan menjadi rekanan CCP yang diakui oleh negara-negara seperti US, UK dan Jepang,” ujar Donny menjelaskan upaya selanjutnya setelah meresmikan lembaga ini di akhir bulan nanti.
Sementara itu, aturan pengawasan CCP saat ini juga telah dibuat, sehingga pada saat nanti beroperasi, pengawasan sudah langsung dapat dilakukan. Dalam hal ini, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkolaborasi untuk mengawasi operasional CCP.
“Tentunya pengawasan ini juga dilakukan pengawasan bersama karena kita dirikan bersama-sama dengan itu nanti ada pengawasan bersama antara Bank Indonesia dan OJK,” tutur Donny.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto