tirto.id -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menutup operasionalnya pada Senin, (21/3/2016), karena akan mendampingi dua pengacara publiknya yang ditahan oleh Kepolisian.
"Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari. Kami akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (20/3/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti ditangkap polisi karena turut serta dalam demo buruh yang menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Merdeka pada Jumat, 30 Oktober 2015.
Kedua pengacara ini juga mengalami tindak kekerasan seperti diseret dan dipukul oleh oknum polisi, padahal saat itu keduanya tengah menjalankan tugas pendampingan dan mendokumentasikan unjuk rasa.
"Bergulirnya kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi," kata Aqsa. Ia khawatir bahwa peristiwa ini mengakibatkan para advokat akan berpikir ulang untuk menjalankan tugas membela rakyat miskin karena ancaman kriminalisasi.
Tigor dan Obed, kata Aqsa, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana seperti diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.
Pada kesempatan yang sama, LBH Jakarta esok hari juga akan mendampingi satu orang mahasiswa dan 23 orang buruh yang juga akan disidang akibat demonstrasi penolakan PP No.78 tahun 2015.