tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN pada 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023 itu, menjelaskan bahwa anggaran disediakan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," tulis Pasal 2 aturan tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Jumat (12/5/2023).
Dalam lampiran, Sri Mulyani merinci satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara. Tertuang pejabat negara/pejabat eselon di DKI Jakarta mendapatkan biaya tarif penginapan hotel yang tinggi dari yang lainnya.
Untuk pejabat negara/pejabat eselon I, biaya penginapan perjalanan dinas dipatok sebesar Rp8,72 juta per hari. Kemudian untuk eselon II Rp2,06 juta, eselon III Rp992.000 dan golongan III, II, I sebesar Rp730.000.
Selain DKI Jakarta, berikut biaya penginapan perjalanan dinas tertinggi untuk pejabat negara provinsi lainnya:
1. Bali
Eselon I : Rp6,84 juta
Eselon II : Rp2,43 juta
Eselon III: Rp1,68 juta
Golongan III, II, I : Rp1,13 juta
2. Sumatera Selatan
Eselon I : Rp5,85 juta
Eselon II : Rp3,08 juta
Eselon III: Rp1,95 juta
Golongan III, II, I : Rp861.000
3. Banten
Eselon I : Rp5,72 juta
Eselon II : Rp2,37 juta
Eselon III: Rp1,20 juta
Golongan III, II, I : Rp724.000
4. Papua Pegunungan
Eselon I : Rp5,71 juta
Eselon II : Rp4,91 juta
Eselon III: Rp3,73 juta
Golongan III, II, I : Rp1,53 juta
5. Kepulauan Riau
Eselon I : Rp5,34 juta
Eselon II : Rp2,31 juta
Eselon III: Rp1,29 juta
Golongan III, II, I : Rp792.000
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin