tirto.id - Berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini empat berkas milik Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020). Dokumen dinyatakan P21 pada 6 Oktober.
Selanjutnya para penegak hukum akan merencanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II. "Bareskrim telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan ini ke kejaksaan, namun Jaksa Peneliti mengembalikan berkas tersebut ke untuk dilengkapi (P19)," sambung Argo. Lantas dokumen itu kembali dilimpahkan pada 21 Oktober usai diperbaiki.
Kemudian, Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yakni kasus pemalsuan surat jalan dan suap penghapusan red notice.
Sementara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika (sekitar Rp7,4 miliar) dari pengusaha Djoko agar perempuan itu mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak dieksekusi. Sehingga terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana.
Pinangki saat itu adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri