tirto.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung ke Kejaksaan. Alfian yang merupakan mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) itu sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk diproses.
"Telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung), dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Penyerahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan tersebut dilakukan pada Rabu, (26/7/2017) pukul 11.00 WIB. Penyerahan tahap 2 merupakan tindak lanjut pernyataan P-21 Kejagung RI sesuai surat Jam Pidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 pada Senin, (24/7/ 2017).
Tersangka Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. Alfian diduga melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 jo pasal 4 b angka 2 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Tersangka Alfian Tanjung dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di PMJ tanggal (26/7/2017) pukul 03.30 WIB. Alfian pun sudah dibawa ke Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat pada pukul 05.25 WIB.
"Setelah tiba di Surabaya, tersangka Alfian Tanjung dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Tim JPU Kejagung RI," ujar Martinus.
Penasehat hukum Alfian Tanjung, Alkatiri membenarkan kalau berkas dan tersangka Alfian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di Surabaya. Namun, mereka mengaku kaget Alfian sudah diterbangkan ke Surabaya dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Kami tidak tahu tahap satu kapan tiba-tiba tahap 2," kata Alkatiri kepada Tirto, Jumat (28/7/2017).
Alkatiri mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam pelimpahan berkas Alfian. Pertama, mereka belum mengetahui asal-muasal kasus. Ia mengklaim belum mendapat data identitas pelapor. Mereka juga mempertanyakan proses pemeriksaan terakhir yang dialami Alfian.
Alkatiri mengatakan, Alfian diperiksa sebanyak 3 kali. Akan tetapi, pemeriksaan ketiga tidak didampingi penasehat hukum karena ada miskomunikasi antara penasehat hukum dengan penyidik.
"Tim kami nunggu di Polda ternyata diperiksa di Bareskrim. Menurut kami kejanggalan," kata Alkatiri.
Selain itu, proses pelimpahan berkas Alfian juga terkesan terburu-buru. Alfian benar dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di PMJ tanggal (26/7/2017) pukul 03.30 WIB. Alfian pun sudah dibawa ke Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat pada pukul 05.25 WIB.
Dari pihak pengacara Alfian mengaku belum mendapat surat penetapan dari pihak kepolisian bahwa berkas Alfian sudah P21 dari Kejaksaan. Menurut Alkatiri, pelimpahan berkas dilakukan tergesa-gesa karena waktu penanganan perkara sudah memasuki tenggat waktu kadaluwarsa penyidikan.
"Mungkin saya memahami kalau tidak cacat demi hukum. Karena kalau sudah 60 hari (batas waktu penanganan perkara), padahal ini sudah hari ke-56," kata Alkatiri.
Meskipun penuh kejanggalan, Alkatiri mengatakan mereka akan menghormati proses hukum yang ada. Ia pun langsung menemui Alfian begitu mendapat kabar mantan Dosen Uhamka itu dilimpahkan ke Surabaya. Ia khawatir kondisi psikologis Alkatiri terganggu karena pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung setelah diperiksa sebagai tersangka. Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya. Kasus tersebut berawal saat Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya. Alfian pun sudah ditahan sejak Selasa (30/5/2017).
Alfian sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI. Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya. Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut dan siap membuktikannya.
Selain itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri