tirto.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus kasus pemalsuan meterai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.
Sembilan tersangka pemalsu materai dan pencucian uang dalam kasus ini juga diserahkan kepada kejaksaan. Dengan demikian, mereka akan segera menjalani persidangan.
“Jaksa menetapkan berkas perkara tersangka telah lengkap secara formil dan materiil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Berkas perkara sembilan tersangka tersebut sebanyak tujuh karena ada pelaku yang bekerja secara tunggal dan berpasangan.
Sembilan pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya juga masih memburu satu pelaku dalam kasus ini yang masih buron.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara ini ke kejaksaan sebelumnya dilakukan pada 11 Maret 2019. Pada 24 April, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan perkara itu berawal dari laporan dari Ditjen Pajak bahwa ada penjualan meterai palsu di situs online yang ditemukan pada Oktober 2018. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di situs tersebut.
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R di Jakarta Timur, Bekasi dan Depok.
Polisi juga menemukan bukti meterai palsu yang dijual dengan harga di bawah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp550 ribu per paket (lima lembar masing-masing berisi 50 keping materai).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom