tirto.id - Polisi menangkap sejumlah pelaku pemalsuan mata uang dolar Amerika Serikat dan Euro pada Jumat (25/3/2019).
“Kami menangkap tiga orang pemalsu mata uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).
Para pelaku yakni HW alias W (53), GHA alias G (39) dan M alias S (41). Mereka ditangkap di Telaga Golf Bojongsari, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Argo, sebelum menangkap tiga pelaku, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan berjanji bertemu dengan mereka. Pelaku mengaku memiliki dua lak berisi 100 lembar pecahan 100 dolar AS dan 100 lembar pecahan 500 Euro.
Kemudian petugas menemui HW dan GHA di tempat yang disepakati, mereka pun dicokok. Polisi menginterograsi keduanya dan mendapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan uang dari M. Nama terakhir diringkus oleh petugas di kediamannya.
Selain uang palsu, petugas juga menyita satu unit lampu ultraviolet dan tiga telepon seluler yang dipergunakan pelaku untuk bertransaksi.
Argo menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom