tirto.id - Kepolisian sudah melengkapi berkas perkara Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita, tersangka pengumbar ujaran kebencian kelompok Saracen. Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber AKBP Purnomo memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap alias P21 untuk dapat diserahkan kepada kejaksaan dan kemudian disidangkan.
“Infonya dari penyidik seperti itu (P21),” kata Purnomo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Kendati demikian, penyidik masih belum menentukan tanggal dan tempat persidangan. “Nanti kalo untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua. Untuk sesegera mungkin disidangkan. Apakah akan dilimpahkan ke TKP (tempat kejadian perkara) dia ditangkap atau dimana dia ditahan,” terang Purnomo.
Purnomo menambahkan untuk kelanjutan dari berkas pelaku lainnya, seperti Penanggung Jawab Saracen, Jasriadi (JAS) dan bagian Media Informasi Muhammad Faizal Tonong (MTF) masih dalam proses. Ia berdalih tidak ada perlakuan khusus bagi dua tersangka lain seperti MFT dan JAS.
Alasan Purnomo, Rahayu yang ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2017 kemarin ini memang diperiksa lebih cepat karena penangkapannya pun lebih awal daripada JAS. Selain itu, berkas penuntutan dan bukti-buktinya dirasa sudah mencukupi oleh penuntut umum kepolisian.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan pada Rabu (13/9) menerangkan pemeriksaan JAS atau Jasriadi berjalan lambat karena ketidakkonsistenan keterangan tersangka. Martinus menegaskan bahwa perlu ada informasi lebih banyak yang harus digali dari Jasriadi selaku pemimpin Saracen.
“Dia tiga kali diperiksa, tiga kali ditanya dengan waktu yang berbeda, dia beri tiga jawaban berbeda atas pertanyaan yang sama,” kata Martinus,
”Dia bilang hanya buat proposal, tapi nggak jadi dikirimkan. Tapi nanti dilihat dari jejak digital ada percakapan dia dengan orang lain, dengan pemesan,” ungkap Martinus.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH