tirto.id - Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini mengalami 54 kali gempa guguran dan 2 kali gempa hembusan.
Fenomena itu terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 berdasarkan pengamatan pukul 00.00-06.00 WIB. Sampai saat ini, status Gunung Merapi masih dinyatakan Siaga Level III.
Menurut laman resmi magma.esdm.go.id, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya dan waspada terhadap bahaya lahar akibat abu vulkanik dari erupsi Merapi.
Info Terkini Gunung Merapi 16 Desember Pukul 00.00-06.00 WIB
Gunung Api Merapi terletak di Kab/Kota Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah dengan posisi geografis di Latitude -7.542°LU, Longitude 110.442°BT dan memiliki ketinggian 2968 mdpl.
Pengamatan Visual
Gunung api terlihat jelas hingga tertutup Kabut 0-I. Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal tinggi sekitar 50-300 meter dari puncak. Cuaca berawan hingga mendung, angin lemah ke arah barat.
Klimatologi
Cuaca berawan hingga mendung, angin lemah ke arah barat. Suhu udara sekitar 16-21°C. Kelembaban 75-95%. Tekanan udara 567-719 mmHg.
Pengamatan Kegempaan
54 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-35 mm dan lama gempa 24-99 detik.
2 kali gempa hembusan dengan amplitudo 2 mm, dan lama gempa 11-18 detik.
Rekomendasi
1. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Dan Putih. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
2. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
3. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar G. Merapi.
4. Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
5. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
6. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Editor: Iswara N Raditya