Menuju konten utama

Berbulan-bulan Menanti E-KTP yang Tak Kunjung Datang

Warga tidak mendapat informasi yang jelas kapan e-KTP mereka selesai dicetak.

Berbulan-bulan Menanti E-KTP yang Tak Kunjung Datang
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman data KTP Elektronik di rumah penduduk di Malang, Jawa Timur, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Sejumlah masyarakat mengaku masih mengalami kesulitan mendapatkan KTP elektronik (e-KTP). Mereka mesti menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian sejak masa perekaman dilakukan. “Sudah hampir tujuh bulan belum jadi juga,” kata Aysyi (17 tahun) warga Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kepada Tirto (27/11).

Aysyi mengatakan hampir tiap bulan datang ke kantor kelurahan untuk menanyakan kabar pembuatan KTP elektroniknya. Namun tidak ada jawaban memuaskan yang disampaikan petugas di lapangan. Terakhir petugas kelurahan mengatakan foto Aysyi tidak muncul di dalam bank data kelurahan dan memintanya rutin datang sepekan sekali.

“Hampir tiap bulan selalu mengecek ke sini (kelurahan), tapi jawabnnya sama aja e-KTPnya belum jadi pastinya kapan juga belum tahu” ujarnya.

Bagi mahasiswi Universitas Indonesia ini, datang berulangkali ke kelurahan hanya untuk menanyakan kabar kapan KTP elektroniknya jadi jelas merepotkan. Ia mesti meluangkan waktu di sela kesibukan kuliahnya yang padat. “Katanya nanti balik lagi tanggal 28 november 2017, untuk mengecek datanya udah ada belum di Kemendagri,” kata Aysyi.

Persoalan yang sama juga dialami Faisal (17 tahun) warga Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan. Ia mengaku sudah sejak tiga bulan lalu melakukan perekaman e-KTP. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan kapan KTP elektroniknya jadi.

Seperti yang dialami Aysyi, petugas Kelurahan Cipedak hanya meminta Faisal terus mengecek papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan. Di papan itu terdapat daftar warga yang KTP elektroniknya sudah jadi. “Sama petugas disuruh cek didaftar papan pengumuman e-KTP, tapi namanya belum ada,” kata Faisal.

Siswa kelas XII SMA ini mengaku harus izin meninggalkan jam pelajaran untuk mengecek nasib KTP elektroniknya di kelurahan. Padahal ia ingin bersungguh-sungguh menghadapi ujian nasional yang akan datang. “Tadi masuk sekolah setengah hari terus izin sekolah ke sini [kelurahan],” kata Faisal.

Faisal berharap KTP elektroniknya segara jadi agar tidak menganggu aktifitas belajarnya di sekolah. “Maunya sih cepet selesai, yang buat KTP banyaknya yang kelas tiga SMA juga, jadi tidak ganggu sekolah,” kata Faisal.

Seorang petugas Kelurahan Jagakarsa yang enggan disebut namanya mengatakan persoalan KTP elektronik berlarut-larut karena membutuhkan proses pencocokan di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya data yang sudah di input saat perekaman pertama kali harus dicocokan terlebih dahulu nomor induk kependudukannya (NIK) agar tidak terjadi kesamaan data dengan yang lain.

“Jadi datanya yang di Kemendagri belum ada, mungkin masih dicocokan NIK supaya tidak ada duplikat dengan data yang lain,” kata pihak kelurahan Jagakarsa.

Karena alasan itu pihak kelurahan tidak bisa memastikan kapan KTP elektronik warga jadi. Ia mengatakan e-KTP sudah bisa dicetak di kelurahan jika datanya sudah keluar dari Kemendagri. “Jadinya kapan saya juga tidak bisa pastikan, karena kita juga menunggu dari Kemendagri, untuk progressnya bisa datang lagi setelah tujuh hari kerja,” kata pihak kelurahan.

Zudan Arif Fakhrulloh, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri enggan berkomentar banyak soal tudingan petugas kelurahan terhadap institunyi. Ia mengatakan petugas tersebut tidak memahami alur sistem pembuatan KTP elektronik. “Ini saya tampaknya perlu mentraining pegawai kelurahan agar paham. Salah total pendapatnya,” ujar Zudan.

Zudan mengatakan dalam kondisi normal mestinya warga bisa mendapatkan e-KTP hanya dalam sehari sejak proses perekaman. “ Bila kondisi normal satu hari selesai. Bila sesuai SOP 14 hari,” ujarnya.

Mantan Pejabat Gubernur Gorontalo ini mengklaim pihaknya telah berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam proses pembuatan e-KTP. Misalnya dengan memangkas persyaratan dan membuka layanan di tempat-tempat publik. “Cukup bawa foto kopi kartu keluarga tidak perlu surat pengantar RT, RW, Desa. Melakukan pelayanan di kantor-kantor, desa-desa, car free day, dan mall,” paparnya.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nashihah Ayli
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar