tirto.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali akan mendeportasi warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangannya, Saundra Michelle Alexander.
Sanksi keimigrasian itu diberikan lantaran Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT melalui akun Twitter pribadinya. Gray juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menilai Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Selain itu, Gray juga disebut menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis di Bali.
"Kedua WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Jamaruli dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021) malam, dikutip dari Antara.
Jamaruli menyebut kedua WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dideportasi setelah mendapat jadwal penerbangan. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Sementara itu, Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang di Indonesia. Ia menyebut dirinya dideportasi lantaran pernyataannya soal LGBT.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucap Gray, dikutip dari Antara.
==========
Catatan redaksi: Naskah ini mengalami perubahan judul, pukul 14.00 dari sebelumnya: WN Amerika, Kristen Gray Dideportasi karena Sebut Bali Ramah LGBT.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana & Antara