tirto.id - Kebijakan terbaru DPR periode 2024-2029 tentang tunjangan rumah bulanan karena tak lagi menerima rumah dinas menuai kontroversi. Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani anggaran negara.
Lewat Surat nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekjen DPR pada 25 September 2024 kemarin, menyatakan bahwa DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota DPR akan diberikan tunjangan rumah bulanan.
Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai pihak. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengklaim DPR kerap membuat kegaduhan pada saat memulai periode baru berkaitan dengan fasilitas.
Lucius menilai kebijakan terbaru ini juga seolah DPR lebih mementingkan layanan dan kenyamanan pribadi ketimbang urusan rakyat.
Sebelumnya, DPR juga sempat membuat kebijakan kontroversial terkait penggantian gorden yang menelan biaya banyak. Sayangnya, rencana itu diinterupsi keras oleh publik sehingga DPR tak menjalankannya.
Selain itu, tambah Lucius, kebijakan penggantian rumah dinas dengan tunjangan ini disebut bermasalah. Ia menilai seharusnya DPR melakukan diskusi publik terlebih dahulu sehingga meminimalisir penafsiran kebijakan yang diambil secara diam-diam oleh DPR.
Lucius kemudian menyoroti soal tunjangan rumah bulanan yang berkisar Rp30-Rp50 juta per bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi sangat menguntungkan DPR, terlebih jika mendapatkan sewa rumah lebih murah dan rumah tersebut tidak ditempati yang otomatis akan mengurangi biaya pemeliharaan.
Berbarengan dengan kebijakan yang menuai kontroversi ini, publik kemudian mulai menyoroti gaji dan tunjangan DPR saat ini.
Lalu, berapa tunjangan dan gaji anggota DPR RI saat ini?
Tunjangan dan Gaji Anggota DPR RI
Besaran tunjangan dan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibedakan berdasarkan tugas dan jabatannya.
Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI telah termaktub dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya.
Tunjangan DPR RI
Tunjangan Istri
- Ketua DPR: Rp504.000- Wakil ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600- Wakil ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Uang Sidang/Paket
Rp2.000.000Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras
Rp30.090Tunjangan PPh Pasal 21
Rp2.699.813Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp16.468.000- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR: Rp5.250.000- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000- Asisten Anggota: Rp2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR
- Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
- Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
- Anggota DPR: Rp2.520.000
Gaji Pokok DPR RI
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra