Menuju konten utama

Berapa Standard Gaji ART dan Apa Saja Hak-haknya?

Di kawasan Jabodetabek, gaji ART rata-rata dipatok sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Berapa Standard Gaji ART dan Apa Saja Hak-haknya?
Ilustrasi ART. foto/istockphoto

tirto.id - Standar gaji asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) menjadi pertanyaan banyak orang. Hal ini menyusul viralnya lowongan kerja ART di media sosial dengan gaji yang menurut warganet tergolong tidak layak..

Loker ART tersebut diketahui dibuat oleh Cleopatra Djapri yang tak lain adalah mantan anggota JKT48. Dalam postingannya, Cleopatra menyebutkan sederet persyaratan dan tugas ART dan menawarkan gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan.

Namun, karena ia trauma dengan ART sebelumnya yang selalu minta berhenti kerja hanya dalam waktu seminggu, Cleopatra membuat aturan akan menahan gaji ART baru selama tiga bulan.

Loker yang dibuat Cleopatra ini kemudian viral setelah diunggah ulang oleh akun @nurultryani. Cleopatra juga dituding dzolim karena berani menahan gaji ART yang terhitung tak seberapa.

Tak lama setelah itu, akun @nurultryani memberitahu bahwa Cleopatra telah memberikan klarifikasi mengenai loker tersebut. Menurut Cleopatra, gaji Rp1,7 juta hanyalah gaji pokok per bulan dan belum termasuk bonus.

Cleopatra sendiri tak terima dibilang dzolim karena ia berjanji akan membayarkan semua gaji yang sudah menjadi hak ART. Penahanan gaji ini dilakukan agar ART bekerja dulu pada Cleopatra selama tiga bulan. Apabila memang tidak betah, ART boleh berhenti kerja dan Cleopatra berjanji akan membayarkan seluruh gajinya.

Meski sudah memberikan klarifikasi, masalah loker ART ini masih terus dibicarakan oleh warganet. Lalu, berapa sebenarnya standar gaji ART?

Standar Gaji ART di Jakarta dan Hak-haknya

Standar gaji ART tentu berbeda-beda di setiap daerah. Perlu diketahui juga bahwa tugas ART tentu berbeda dengan baby sitter. Bila ART diberi tugas mengurus anak sekaligus, tentu gajinya bisa lebih besar lagi.

Di kawasan Jabodetabek, gaji ART rata-rata dipatok sebesar Rp2,5 juta. Jika merekrut ART dari penyalur atau penyedia jasa ART, maka akan ada biaya administrasi sekitar Rp2,5-3 juta.

Ada pula rumah penyedia jasa tenaga kerja yang menawarkan paket harian dan bulanan, baik untuk ART maupun baby sitter. Khusus ART, gaji yang ditawarkan sekitar Rp150-200 ribu per hari (minimal direkrut 14 hari) atau Rp3,5-4 juta per bulan.

Jika tidak melibatkan penyedia jasa alias mencari ART sendiri, tentunya besaran gaji bisa lebih fleksibel. Namun, akan lebih baik jika jumlahnya tetap sesuai standar atau disesuaikan dengan beban kerja yang diberikan.

Sementara itu, perlu diketahui juga bahwa ART memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah atau pihak majikan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peraturan ini berisi aturan tentang standar minimum perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Tujuannya agar hak ART terpenuhi dan tetap diperlakukan secara manusiawi.

Adapun hak-hak ART meliputi:

  • Memperoleh informasi mengenai calon majikan
  • Mendapatkan perlakuan yang baik dari majikan dan anggota keluarganya
  • Mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja
  • Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat
  • Mendapatkan waktu istirahat yang cukup
  • Mendapatkan hak cuti sesuai kesepakatan
  • Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • Mendapatkan tunjangan hari raya
  • Berkomunikasi dengan keluarganya

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari