Menuju konten utama

Berapa Personel Paspampres yang Kini Mengawal SBY?

Presiden dan wakil presiden akan dikawal oleh Grup D Paspampres setelah pensiun.

Berapa Personel Paspampres yang Kini Mengawal SBY?
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ketika mengunjungi Posko Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung, Kabanjahe, Karo, Sumut, Kamis ANTARA FOTO/Irsan Mulyad

tirto.id - Setelah Susilo Bambang Yudhoyono mengeluhkan demonstrasi di kediamannya di Kuningan, muncul meme yang menginformasikan jumlah Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres yang mengawal beberapa tokoh yang pernah menjabat sebagai presiden maupun wakil presiden.

Meme yang banyak beredar di media sosial itu menyebutkan bahwa B.J. Habibie dikawal 6 personel, Try Soetrisno 4, Megawati 7, Hamzah Haz 6, dan Boediono 4. Sedangkan SBY dikawal 96 personel yaitu 9 orang staf terdiri dari 1 orang kolonel AD, 1 orang AKBP, 2 orang mayor Angkatan Darat, 2 orang Kompol, 2 orang Perwira Pertama AD dan 1 orang Perwira Pertama Polwan.

Benarkah SBY masih dikawal Paspampres dan pengawalnya berjumlah 96 personel?

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memang berhak mendapatkan pengawalan dari Paspampres. Melalui peraturan yang ditandatangani oleh SBY sendiri itu, ia -- dan semua yang pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden -- berhak mendapatkan penjagaan Paspampres. Alasannya, menurut PP tersebut, mereka dianggap berjasa kepada negara dan masih menjaga rahasia negara.

Dalam PP itu, seluruh mantan presiden dan wakil presiden akan dikawal dan dijaga oleh Paspampres dari Grup D. Isinya sama-sama terdiri dari 4 detasemen seperti grup lain yang menjaga Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan yang dilakukan pun tak main-main, mereka akan dijaga ketat dalam keseharian, baik di dalam maupun di luar negeri.

Menilik isi PP tersebut, SBY sebenarnya merupakan salah seorang yang keamanan pribadinya paling terjaga di negeri ini. Mulai dari pengamanan “yang melekat terus menerus”, pengamanan di rumah, tempat berkegiatan, hingga rute perjalanannya akan dijaga ketat di bawah koordinasi Panglima TNI dan Kapolri.

Harusnya SBY merasa sedikit lebih aman, kalau tidak bisa merasa benar-benar aman. Setidaknya, sampai akhir hayat nanti, akan selalu ada orang yang mengutamakan nyawa SBY di atas nyawanya sendiri. Sebuah kemewahan yang tak dimiliki semua orang yang pernah hidup.

Tapi, bila dibandingkan ketika jadi presiden, tentu saja pengamanan yang diberikan Paspampres pada SBY kini lebih terbatas. Setidaknya ada empat hak yang hilang: pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengamanan pada anak serta menantu; sebab kini yang dijaga hanya dirinya sendiri dan sang istri, Ani Yudhoyono. Artinya, SBY dan mantan presiden dan wakil presiden lainnya harus rela menjaga kesehatan, citra, serta keselamatan anak-mantunya secara mandiri (baca juga: SBY Sebagai Selebtweet).

Jumlah Pengawal SBY Pasca Lengser

Mengenai jumlah penjagaan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, pada 2014 silam, setelah melantik Grup D pertama di Jakarta, menyebutkan jumlah Paspampres penjaga presiden dan wakil presiden adalah 287 orang. Sehingga, jika dipukul atau dibagi rata, SBY kira-kira dijaga 30 orang Paspamres. Ia harus berbagi dengan nama-nama lain seperti: Try Sutrisno (wakil presiden era 1993-1998, BJ Habibie (presiden era 1998-1999), Sinta Nuriyah (istri Gus Dur, presiden era 1999-2001), Megawati Sukarnoputri (presiden era 2001-2004, Hamzah Haz (wakil presiden era 2001-2004, dan Boediono (wakil presiden era 2009-2014). Namun jumlah ini tak tetap.

“Tetapi kadang-kadang, secara personel beliau, tidak bisa didampingi secara terus-menerus dan melekat dengan jumlah seperti itu, kita akan memberlakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan beliau-beliau,” kata Moeldoko seperti dikutip dari Antara. Singkatnya, tergantung kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga menjabat di posisi yang sama pada periode 2004-2009, mengamini hal tersebut. Ia bahkan menyebut, Paspampres Grup D bisa mencapai 60 orang per objek yang dijaga.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Komandan Paspampres Bambang Suswantono, jumlah Paspampres yang menjaga SBY tidak sebanyak yang tersebar dalam meme-meme yang banyak beredar. “Enggak bener. Cuma hoax. Enggak bener itu yang bilang banyak-banyak, cuma delapan orang,” tegasnya saat dihubungi Tirto, Kamis, 9 Februari 2017.

Bambang menolak menyebutkan informasi yang lebih rinci. Namun, jika membandingkan pengamanan yang diberikan kepada Sinta Nuriyah, istri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Presiden RI ke-4, jumlah delapan personel itu hanya untuk satu shift pengawalan. Totalnya lebih dari delapan, namun tidak sampai 97 seperti yang beredar di media sosial.

Ira Sulistya, asisten pribadi Sinta Nuriyah, membenarkan kalau pasca-lengser Gus Dur memang masih dikawal. Awalnya tujuh personel, kemudian menjadi enam personel karena ada satu yang memilih melanjutkan studi. Mereka diajak Gus Dur sebagai pengawal pribadi, “Jadi semacam ajudan,” kata Ira kepada Tirto.

Alissa dan Inayah Wahid, putri-putri Gus Dur, membenarkan hal itu. Keduanya bercerita kalau pasca PP 59 Tahun 2013 terbit, pihak Paspampres mendatangi keluarga Gus Dur untuk menunaikan perintah aturan tersebut. Akhirnya sekitar tahun 2015, Paspampres Grup D untuk Sinta mulai aktif. Ada 18 personel yang dibagi tiga regu dalam tiap giliran jaga: Senin sampai Rabu, Rabu sampai Jumat, dan Jumat sampai Minggu.

“Dalam satu tim itu ada 1 dantim (komandan tim), 1 supir, dan empat anggota,” tambah Ira.

Mengenai pembiayaan pengawalan sebelum keluarnya PP 59 Tahun 2013, Inayah Wahid menjawab: "Biaya dll., ya dari keluarga."

Cerita lebih lengkap tentang bagaimana Paspampres mengawal Sinta Nuriyah, baca: Gus Dur, Sinta Nuriyah dan Paspampres.

Grup D Paspampres Dibentuk di Zaman SBY

Dalam perekrutannya, Paspampres tentu saja bukan orang-orang sembarangan. Mereka berasal dari prajurit pilihan yang berasal dari berbagai kesatuan, dari Kopassus, Raider, Kostrad, Marinir, Kopaska dan Kopaskhas. Pemilihannya pun ditentukan berdasarkan kriteria pilihan meliputi segi fisik, mental, inteligensi, postur, dan lainnya.

Paspampres lebih dulu punya Grup A, B, dan C. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarganya. Grup B mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Sementara Grup C mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Grup D yang khusus mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat adalah grup terbaru di Paspampres.

Infografik Paspampres

Ide pembentukan Paspampres untuk mantan presiden dan wakil presiden ini sebenarnya bukan barang lama. Sebelum diresmikan dan turut diatur dalam PP 59 Tahun 2013, para bekas pejabat tinggi ini dan keluarganya juga tetap diberikan perlindungan, seperti kata Moeldoko. Namun, karena tak ada aturan yang mengikat dan merinci bentuk perlindungan itu, maka SBY yang kala itu akan segera lengsermengeluarkan PP tersebut.

Tentu ada yang menganggap langkah ini diambil SBY sebagai bentuk proteksi dirinya selepas turun tahta. Namun Juru Bicara Presiden kala itu, Julian Adrin Pasha, menegaskan kalau gagasan melindungi mantan presiden dan wakil presiden itu muncul dari internal Paspampres sendiri. Bukan dari SBY (baca analisis kolumnis: Tangisan SBY sebagai Warga Biasa).

“Ini dari internal Paspampres dan disetujui oleh Panglima TNI. Anggarannya di bawah Paspampres dalam hal ini di bawah sekretariat negara,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Namun, keluarnya PP ini sempat dipermasalahkan sejumlah pihak karena dianggap berlebihan dan akan memakan anggaran negara. Salah satu sikap kritis itu datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang waktu itu adalah anggota DPR. “Ya, secara aturan memang dapat dibenarkan. Akan tetapi, berlebihan menurut saya," ucapnya seperti dikutip dari Antara. Namun ia tetap mendukung program menjaga keselamatan mantan presiden dan wakil presiden.

Baca juga artikel terkait PASPAMPRES atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Politik
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Zen RS