tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin Kabinet Indonesia Maju periode 2019 sampai 2024. Nama-nama menteri pun sudah ditunjuk. Lantas, berapa gaji menteri-menteri Kabinet Jokowi jilid kedua?
Para menteri yang membantu mengelola pemerintahan akan mendapatkan gaji beserta tunjangan setiap bulannya. Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi juga akan mendapat berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas.
Tunjangan menteri diatur dalam Keppres RI No. 68 Tahun 2001. Selain menteri, Keppres ini juga mengatur tunjangan untuk para pejabat negara lainnya, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Wakil, Jaksa Agung, Panglima TNI, Anggota DPR, Anggota DPA, Anggota BPK, Ketua MA, Hakim MA, serta Kepala Daerah dan Wakil.
Berdasarkan Keppres No. 68 Tahun 2001, diunduh dari website BPK RI, seperti tercatat dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) disebutkan sebagai berikut:
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)."
Keppres yang di dalamnya termasuk mengatur gaji menteri kabinet tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Mei 2001 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu Abdurrahman Wahid atau Presiden Gus Dur.
Gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap bulan adalah sebesar Rp5.040.000, itu belum termasuk tetek bengek lainnya yang, menurut tulisan di Majalah Panji Volume 5 edisi 2001, bisa mencapai lebih dari 22 juta rupiah, dalam hitungan pada masa itu, tentunya bisa jauh lebih besar untuk saat ini.
Gaji Menhan Prabowo
Sempat tersiar kabar bahwa Prabowo Subianto yang didapuk menjadi Menteri Pertahanan RI di Kabinet Indonesia Maju tidak akan mengambil gajinya. Hal itu disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Prabowo.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," cuit Dahnil melalui akun Twitter-nya, Rabu (30/10/2019).
Namun, Prabowo membantah klaim Dahnil tersebut. Mantan Danjen Kopassus, Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga rival Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019 ini menegaskan akan tetap mengambil gajinya sebagai pembantu presiden.
“Saya nggak tahu dari mana itu [kabar bahwa Prabowo tidak akan mengambil gajinya]. Pokoknya, masa kita nggak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pakai untuk keperluan yang sebaik-baiknya," tegas Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehari berselang kepada awak media.
Belakangan, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade, berdalih bahwa gaji Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI akan diberikan untuk kepentingan masyarakat, misalnya disumbangkan ke berbagai yayasan, lembaga zakat, rumah ibadah, dan seterusnya.
“Pak Prabowo sudah dikasih penjelasan oleh Sekretariat Negara dan Kemenhan, bahwa gaji tunjangan harus diterima, maka Pak Prabowo kan harus taat aturan dan asas maka beliau akan menerima,” sebut Andre saat dihubungi Tirto, Jumat (1/11/2019).
"Akan disalurkan ke yayasan-yayasan, seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah, dan lain-lain. Beliau ‘kan intinya sudah selesai dengan dirinya sendiri. Sekarang memang inginnya hanya mengabdi untuk bangsa dan negara,” tutupnya.
Susunan Kabinet Jokowi 2019-2024
Susunan Kabinet Indonesia Maju masa bakti 2019-2024 telah diumumkan. Selain masuknya Prabowo Subianto di jajaran menteri, ada beberapa hal lain yang juga mengejutkan, termasuk tidak dilibatkannya kembali Susi Pudjiastuti yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Posisi Menteri Agama yang diserahkan kepada Jenderal Fachrul Razy dan Menteri Kesehatan yang kini diampu oleh dr. Terawan Agus Putranto juga sempat menuai sorotan.
Terlepas dari pro dan kontra yang mengiringi nama-nama menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf, berikut ini daftar susunan Kabinet Indonesia Maju periode 2019 sampai 2024:
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan: Muhadjir Effendy
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
- Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
- Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
- Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
- Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi
- Menteri Agama: Fachrul Razy
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
- Menteri Keuangan: Sri Mulyani
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
- Menteri Kesehatan: Terawan Agus Putranto
- Menteri Sosial: Juliari Batubara
- Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziah
- Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono
- Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
- Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate
- Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
- Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo
- Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
- Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
- Menteri Riset dan Teknologi: Bambang Brodjonegoro
- Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
- Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
- Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
- Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia
- Jaksa Agung: Burhanudin
Editor: Agung DH