tirto.id - Pilkada 2024 akan belangsung sebentar lagi. Dalam pesta demokrasi ini, rakyat akan memilih kepala daerah dan wakilnya.
Berbeda dengan Pemilu 2024 yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, Pilkada 2024 hanya memilih gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota.
Mengutip Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, persiapan Pilkada 2024 dimulai sejak 26 Januari 2024.
Selanjutnya KPU akan membuka pendaftaran calon peserta yang akan mengikuti Pilkada 2024, yakni pada 27-29 Agustus.
Sementara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024 dilangsungkan pada 27 November 2024.
Sebelumnya KPU akan membentuk PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 mulai 17 April-5 November 2024.
Tugas dan tanggung jawab dari KPPS Pilkada dengan KPPS Pemilu 2024 hampir sama, hanya saja dari segi besaran gaji yang diterimanya berbeda.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji KPPS Pilkada 2024 yang termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biasanya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu 2024.
Berbeda dengan KPPS Pemilu 2024, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 terbilang lebih kecil.
Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggotanya sebesar Rp1,1 juta.
Sedangkan untuk KPPS Pilkada 2024 rincian besaran gajinya mencakup:
- Ketua: Rp900 ribu per bulan.
- Anggota: Rp850 ribu per bulan.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Dalam buku Panduan KPPS KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ini memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab utama, di antaranya:
- Melaksanakan pemungutan suara di TPS.
- Melaksanakan penghitungan suara di TPS.
- Menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih.
- Melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih.
- Memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
- Membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tertib dan aman.
- Membantu melancarkan jalannya persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2024.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra