Menuju konten utama

Berapa Biaya Pajak iPhone 15 Series yang Dibeli dari Singapura?

Ini besaran biaya pajak iPhone 15 yang dibeli dari Singapura dan dibawa pulang ke Indonesia. Simak simulasi penghitungan pajak berikut. 

Berapa Biaya Pajak iPhone 15 Series yang Dibeli dari Singapura?
iPhone 15 Pro. FOTO/apple.com

tirto.id - Meski belum bisa dibeli di Indonesia, iPhone 15 sudah bisa "dicicipi" di Singapura jika ingin segera memilikinya.

Apple Singapura menjual semua iPhone 15 series secara serentak di negara tersebut pada Jumat ini, 22 September 2023.

Singapura menjadi bagian dari 40 negara yang bisa memesan iPhone 15 lebih awal dan pre-ordernya telah dimulai sejak 15 September 2023.

Jenis model yang sudah rilis telah lengkap mulai iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.

Pemesanan online iPhone 15 dapat dilakukan dengan situs resmi Apple yang berada di apple.com/sg mulai pukul 20.00 waktu Singapura atau pukul 19.00 WIB malam nanti.

Adapun jadwal masuk iPhone 15 ke Indonesia diperkirakan pada November mendatang. Jika melihat pada tren perilisan iPhone terbaru dari model sebelumnya, diperkirakan baru hadir sekira 1-2 bulan setelah diluncurkan global.

Apabila iPhone 15 series diperkenalkan 12 September 2023 di Amerika Serikat, kemungkinan dijual di Tanah Air sekitar Oktober hingga November 2023.

Jika memang sudah sangat ingin memiliki iPhone 15 series boleh saja membelinya dari Singapura, baik dengan membeli langsung atau lewat pre order.

Perlu diingat, smartphone ini nantinya tidak bisa langsung digunakan karena IMEI perangkat perlu didaftarkan dahulu melalui kantor bea cukai bandara/pelabuh. Selain itu, ada pembebanan pajak sebagai bea impor atas perangkat iPhone yang dibawa ke Indonesia.

Harga iPhone Series di Singapura

Harga iPhone 15 series di Singapura memiliki harga paling murah 1.299 dolar Singapura untuk iPhone 15 reguler model 128GB.

Jika digunakan kurs 1 dolar Singapura terhadap rupiah yaitu Rp11.284,66, maka banderolnya sekitar Rp14,65 juta. Berikut daftar harga iPhone series di Singapura dan perkiraan konversinya dalam rupiah:

1. iPhone 15

iPhone 15 128 GB - 1.299 dolar Singapura (Rp 14,65 juta)

iPhone 15 256 GB - 1.459 dolar Singapura (Rp 16,46 juta)

iPhone 15 512 GB - 1.779 Singapura (Rp Rp 20,07 juta)

2. iPhone 15 Plus

iPhone 15 Plus 128 GB - 1.449 dolar Singapura (Rp 16,34 juta)

iPhone 15 Plus 256 GB - 1.609 dolar Singapura (Rp 18,15 juta)

iPhone 15 Plus 512 GB - 1.929 dolar Singapura (Rp 21,76 juta)

3. iPhone 15 Pro

iPhone 15 Pro 128 GB - 1.649 dolar Singapura (Rp 18,6 juta)

iPhone 15 Pro 256 GB - 1.809 dolar Singapura (Rp 20,4 juta)

iPhone 15 Pro 512 GB - 2.129 dolar Singapura (Rp 24,02 juta)

iPhone 15 Pro 1 TB - 2.449 dolar Singapura (Rp 27,63 juta)

4. iPhone 15 Pro Max

iPhone 15 Pro Max 256 GB - 1.999 dolar Singapura (Rp 22,55 juta)

iPhone 15 Pro Max 512 GB - 2.319 dolar Singapura (Rp 26,16 juta)

iPhone 15 Pro Max 1 TB - 2.639 dolar Singapura (Rp 29,77 juta)

Simulasi Pajak iPhone 15 dari Singapura yang Dibawa ke Indonesia

Saat memutuskan membeli iPhone 15 dari Singapura, pengguna perlu memperhatikan tambahan biaya apabila dibawa pulang ke Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2023/PMK.04/2017, apabila seorang WNI membeli barang di luar negeri dengan harga di atas nilai pembebasan, akan dikenai bea masuk. Nilai pembebasan tersebut adalah 500 dolar AS.

Secara keseluruhan komponen biaya ini meliputi bea masuk 10 persen, PPn 10 persen, dan PPh berdasarkan kepemilikan NPWP. Jika mempunyai NPWP, tarif PPh ditetapkan 10 persen dan apabla tidak punya NPWP tarifnya 20 persen.

Dengan demikian, pajak atas iPhone 15 dari Singapura yang dibawa ke Indonesia adalah total dari bea masuk + PPn + PPh yang dihitung melalui perkalian masing-masing biaya dengan nilai kepabeanan (harga perolehan barang dikurangi nilai pembebasan).

Contohnya, Tuan A membeli iPhone 15 reguler di Singapura dengan harga 1.299 dolar Singapura.

Harga perolehan ini jika dikonversi sekira 951,12 dolar AS (per 22 September 2023). Jika nilai pembebasan 500 dolar AS, maka nilai dasar untuk kepabeanan yaitu 951,12-500 = 451,12 dolar AS atau 6.936.872 (dibulatkan).

Penghitungan pajaknya di Indonesia yaitu:

a. Bea masuk yaitu nilai kepabeanan x 10%

-> 6.936.872 x 10% = Rp693.687 (dibulatkan)

b. Nilai impor yaitu nilai pabean + bea masuk

-> Rp6.936.872 + Rp693.687 = Rp7.630.559

c. PPN yaitu nilai impor x 10%

-> Rp7.630.559 x 10% = Rp783.051 (dibulatkan)

d. PPh:

- Jika pemilik mempunyai NPWP: nilai impor x 10%

-> Rp7.630.559 x 10% = Rp783.051 (dibulatkan)

- Jika pemilik tidak mempunyai NPWP: nilai impor x 20%

-> Rp7.630.559 x 20% = Rp1.526.112 (dibulatkan)

Dengan demikian pajak atas pembelian iPhone 15 reguler dari Singapura yang dibawa ke Indonesia memiliki total berikut:

1. Bagi pemilik NPWP

-> Rp693.687 + Rp783.051 + Rp783.051 = Rp2.259.789

2. Bila tidak memiliki NPWP

-> Rp693.687 + Rp783.051 + Rp1.526.112 = Rp3.002.850

Baca juga artikel terkait IPHONE 15 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo