Menuju konten utama

Berapa Anggota KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal dan Penyebabnya

Penyebab ratusan petugas KPPS meninggal dunia saat Pemilu 2019. Ini merupakan salah satu sejarah kelam dalam gelaran pemilihan umum di Indonesia.

Berapa Anggota KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal dan Penyebabnya
undefined

tirto.id - Seiring dibukanya rekrutmen Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024, tragedi kasus kematian massal Petugas KPPS (Pemilu) tahun 2019 kembali mencuat.

Di perhelatan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah petugas Pemilu 2019 total ada 895 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit.

Menurut siaran Pers Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/5/2019) di Jakarta, angka korban sakit dan kematian tersebut merupakan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi hingga tanggal 15 Mei 2019.

Berdasarkan laporan dari dinas kesehatan di setiap provinsi, terlihat bahwa jumlah petugas Pemilu yang meninggal paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat.

Apa Saja Penyebab Anggota KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia?

Kelamnya perhelatan demokrasi Pemilu hingga saat ini telah menciptakan berbagai narasi yang tidak benar, termasuk salah satunya mengenai faktor penyebab kematian petugas KPPS.

Ada banyak pendapat yang menyatakan penyebab kematian Anggota KPPS Pemilu 2019. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa kematian yang menimpa 583 petugas KPPS bukan hanya karena kelelahan.

Dilansir dari laman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan maupun kejadian tidak wajar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan ada 3 faktor penyebab kematian massal yang terjadi pada Petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Penentuan penyebab kematian tersebut diputuskan berdasarkan diskusi terbatas pada 12-13 Oktober 2023 dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan Lembaga terkait.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan faktor pertama disebabkan karena adanya penyakit penyerta atau komorbid.

1. Faktor Komorbid

“Pertama, faktor komorbid atau penyakit penyerta” kata Pramono pada Kamis (16/11/2023) dalam siaran Pers di kantor Bawaslu RI.

Berdasarkan hasil kajian UGM, seluruh petugas meninggal berjenis kelamin laki-laki, dengan rentang usia antara 46-67 tahun dan 80 persen dilaporkan adanya riwayat penyakit kardiovaskular, serta 90 persen kasus mempunyai riwayat merokok.

2. Manajemen Risiko

Faktor kedua yang menjadi penyebab kematian anggota KPPS Pemilu 2019 adalah manajemen risiko yang lemah, khususnya terkait analisis beban kerja dan mekanisme pemeriksaan Kesehatan para petugas KPPS.

Selain itu, dalam pelaksanaan Bimtek kepada petugas KPPS, Kementerian Kesehatan tak dilibatkan secara aktif dan tak adanya materi pelatihan Bantuan Hidup Dasar yang disampaikan juga menjadi salah satu faktor tersebut.

3. Beban Kerja Berat

Faktor ketiga adalah beban kerja yang tidak manusiawi. Beratnya beban pekerjaan anggota KPPS berkisar antara 20-22 jam pada hari pelaksanaan Pemilu dan proses perhitungan suara paling lama 12 jam setelah hari pemungutan suara tanpa jeda.

Hal tersebut dapat menyebabkan beban kerja yang terlalu tinggi yang menjadi penyebab atau meningkatkan risiko terjadinya kematian dan kesakitan diantara Petugas Pemilu.

Selain itu tidak adanya jaminan kesehatan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dari penyelenggara pemilu juga menyebabkan abai terhadap kesehatan anggota KPPS.

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra