Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Server KPU Jebol dan Jokowi Sudah Punya Angka 57 Persen?

Menurut KPU, kabar tersebut ngawur belaka.

Benarkah Server KPU Jebol dan Jokowi Sudah Punya Angka 57 Persen?
Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Sebuah potongan video beredar di media sosial Facebook, 3 April 2019, 11.05 PM. Pengguna dengan nama akun Aras Myta adalah salah salah satu yang mengunggahnya.

KLAIM

Potongan video yang Aras Myta bagikan menggambarkan sebuah situasi rapat, tetapi tidak jelas di mana lokasi dan waktu kejadiannya. Dalam video itu, seseorang tampak tengah berbicara dan membuat klaim bahwa “ada kebocoran data” dalam server KPU pada Januari [2019]. Ia juga menyebut bahwa pada server KPU “01 sudah membuat angka 57%” [kandidat Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 sudah memiliki angka 57 persen suara].

Teks yang tertempel dalam video turut mempertegas pesan. Isinya: “WOW Server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57% tapi jebol atas kebesaran allah meskipun sudah dipasang 3 lapis."

Fact Check Server KPU Jebol

Fact Check dengan isu rumor Server KPU jebol dan 01 sudah punya 57% suara. Facebook/Aras Mytha

Di platform Youtube,ditemukan potongan video dengan durasi yang lebih panjang. Sebuah akun bernama Ytube Aswaja mengunggahnya pada pada 3 April 2019 pukul 19:41 WIB. Data lengkap keterangan waktu unggah video menggunakan aplikasi Youtube DataViewer dari Amnesty International.

Rumor video server KPU jebol tersebut juga telah diamplifikasi lewat berbagai artikel di berbagai portal online. Beberapa di antaranya memanfaatkan momen tren berita.

Transkrip lengkap potongan video yang Aras Myta bagikan adalah sebagai berikut:

“Saya bulan Januari ke Singapura, karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%, Allah itu maha segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor. Salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan, tapi data itu masih invalid, sampai hari ini. Maka saya tadi saya katakan. Maka tadi saya bicara dengan Pak Alfian, Pak, ini harus dituntaskan sebelum final tanggal 17 April. Karena begini. Karena begini, kalau nanti kita sudah tanggal 17, angkanya berapa yang terjadi, belum ketahuan bapak. Masih angka 185, itupun yang invalid banyak sekali. Mungkin, ada berapa [...] 11 juta [...]”.

Klarifikasi KPU: Tidak Ada Server Jebol

Saat menjawab Tirto melalui sambungan telepon, Kamis (4/4/2019), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi membantah rumor yang disebutkan dalam video tersebut.

“Pertama, tidak ada server kita yang jebol. Pasti ngawur itu,” tegasnya. Dia juga menambahkan bahwa semua server KPU berada di dalam negeri.

Sementara itu, soal klaim bahwa “server KPU telah membuatkan data angka 57% untuk 01,” ia juga membantah keras. Bahkan, ia sempat bertanya, dari mana angka itu dapat diperoleh?

Pramono menegaskan bahwa salah satu fasilitas sistem informasi teknologi yang KPU akan dipergunakan dalam pemilu terkait dengan sistem informasi perhitungan. Sistemnya bernama Situng, akronim dari Sistem Informasi Penghitungan Suara. Sistem tersebut membantu dan memudahkan informasi hasil perhitungan suara pemilihan umum.

Ia menekankan bahwa pemungutan suara baru akan terjadi pada tanggal 17 April 2019. Artinya, semua informasi hasil perhitungan suara belum terjadi pada saat ini.

Sejak membangun desain sistem Situng, menurut Pramono, KPU selalu mengundang partai politik, tim paslon/kandidat, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, semua itu dilakukan secara terbuka. Bahkan, hal yang sama KPU lakukan saat sosialisasi Situng menjelang penggunaannya pada pemilu.

“[Sejak didesain], kita sudah undang mereka. Kita ini terbuka sekali dengan sistem yang kita bangun. Enggak ada yang kita tutup-tutupi. Kemudian, yang terakhir kita simulasi Situng, kita juga undang lagi mereka. Mereka juga tahu bagaimana sistem ini bekerja. Jadi, mereka sebenarnya juga tahu bahwa Situng itu hanya kebutuhan untuk informasi,” jawabnya.

Aplikasi Situng sendiri sudah pernah dipakai pada Pemilu 2014, Pilkada Serentak 2015, dan terakhir Pilkada Serentak 2017.

Perhitungan dan Penetapan Suara Dilakukan secara Manual

Rumor dari potongan video Aras Myta mengandaikan bahwa perhitungan suara dalam Pemilu 2019 hanya dilakukan dengan sistem IT semata. Hal itu tidak benar.

Prosedur perhitungan suara yang dilakukan KPU masih menggunakan skema rekapitulasi manual dan berjenjang. Setelah hasil penghitungan suara pemilu di TPS, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Proses tersebut melibatkan saksi dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hasil resmi perhitungan suara itu dilakukan secara manual [...] [sistem IT/SITUNG] itu tidak akan mempengaruhi perhitungan suara masing-masing peserta pemilu secara resmi. Yang resmi itu yang direkap secara manual, secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional,” jelas Pramono.

Pramono pun sempat berkelakar, seandainya sistem IT KPU benar di-hack atau dimanipulasi, hal tersebut tidak akan mempengaruhi perhitungan suara masing-masing peserta pemilu secara resmi. Rekapitulasi berjalan secara manual dan melibatkan saksi dan pengawasan Bawaslu.

Sistem Situng Dibuat untuk Kebutuhan Masyarakat

Pramono juga menunjukkan alasan mengapa sistem informasi perhitungan menggunakan teknologi itu turut dipergunakan oleh KPU. Proses rekapitulasi manual, menurut aturan, memang diberi waktu hingga 35 hari setelah pemungutan suara.

Sementara itu, masyarakat mendorong adanya sistem yang lebih cepat. Penggunaan alat bantu sistem IT itu adalah cara bagaimana KPU menjembatani keingintahuan masyarakat atas hasil yang lebih cepat.

“[...] proses rekapitulasi yang manual itu, kalau ditunggu hasilnya kan lama. Karena di undang-undang menyatakan 35 hari. 35 hari kalau mau tunggu hasil manual. Kadang-kadang publik kan enggak sabar. Dengan hasil quick count, mereka sebagian enggak percaya, lalu pengin tahu versi KPU bagaimana. Lalu, KPU menjembatani keingintahuan publik dengan hasil rekapitulasi yang memang 35 hari itu dengan membuat Situng. Tapi itu tidak ada kaitannya dengan penetapan secara resmi,” jelasnya.

KESIMPULAN

Melalui klarifikasi kembali dari Komisioner KPU di atas, pemeriksaan fakta ini menemukan hasil bahwa dua rumor dari potongan video yang Aras Myta bagikan di media sosial tidaklah tepat. Menurut KPU, server KPU tidak ada yang berada di luar negeri dan tidak ada pula yang jebol. Informasi yang menyebut salah satu kandidat telah punya angka suara di dalam sistemnya juga tidaklah benar.

KPU sebagai penyelenggara pemilihan, tidak absen dalam situasi perang informasi antara pendukung petahana dan pendukung penantang. Satu yang perlu dilakukan: KPU terbuka, konsisten, dan mampu memberikan klarifikasi terhadap informasi apa pun yang beredar tentang lembaga tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Politik
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Maulida Sri Handayani