tirto.id - Pengguna Facebook bernama Resa Bagus Prasetyo bertanya soal kebenaran informasi yang dia terima. Resa, menulis pertanyaan itu di sebuah forum group Facebook pada 6 Juli 2018, 5.41 am. Ia bertanya, “Min..apakah berita ini valid?mohon bantuannya.” Unggahan Resa itu disertai bukti berupa foto tangkapan, dan dari mana asal informasi itu dia dapatkan.
Foto tangkapan memperlihatkan sebuah surat dengan kop bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Temanggung, Rumah Sakit Umum Daerah”, lengkap dengan keterangan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan alamat surat elektronik. Dari foto itu diketahui surat tersebut adalah sebuah pengumuman, dengan keterangan nomor 445/1218. Surat ditanda-tangani Pjs Direktur BLUD RUSD Kabupaten Temanggung, dr Artiyono, M.Kes pada 5 Juni 2018.
Informasi isi surat adalah pengumuman soal “Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai 1 Juli 2018 Pelayanan Pasien JKT (Jaminan Kesehatan Temanggung) tidak bisa dilayani lagi di RSUD Kabupaten Temanggung dikarenakan dana habis.”
Sampai laporan ini selesai ditulis, 6 Juli 2018 pukul 15.00 WIB, belum ada keterangan dari pengguna lain atas kebenaran dari surat pengumuman itu.
Konfirmasi RSUD Kabupaten Temanggung
Melalui sambungan telepon, Tirto mendapatkan keterangan langsung dari dr. Artiyono, M.Kes (6/7), Pjs Direktur BLUD RUSD Kabupaten Temanggung yang membenarkan surat pengumuman itu. Soal mulai berlakunya surat, Artiyono membenarkan bahwa ia berlaku per 1 Juli 2018.
Artiyono juga menjelaskan bahwa pasien Jaminan Kesehatan Temanggung (JKT) tidak dapat dilayani karena persoalan habisnya dana. Artiyono menyebut soal besaran anggaran dana APBD untuk layanan JKT tersebut.
“Gini, Pak. JKT itu kan dana dari APBD. Dana ABPB itu kan penetapan kemarin dapat 4 miliar (APBD 2017-2018). Nah, penetapan itu kan untuk bayar piutang yang 2017 lalu, itu sudah sekitar 2,5 miliar. Terus yang 1,5 miliar itu habis untuk yang Januari-Februari. [Untuk biaya] Maret, April, Mei, sampai sekarang itu enggak ada dana,” jelasnya.
Kami juga memeriksa benar tidaknya informasi yang menjadi alasan dari Pjs Direktur BLUD RUSD Kabupaten Temanggung itu.
Pertama, soal anggaran APBD sebesar empat miliar untuk JKT. Berdasarkan Lampiran ke 2, Perda No. 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD 2017 (rar), bagian RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, mencatat soal "Jaminan Kesehatan Temanggung" dengan kode rekening 10102.101020200.24.016 terbilang Rp 4.000.000.000,00 (atau 4 miliar). Artinya, benar bahwa plafon yang diberikan APBD untuk layanan JKT sebesar Rp 4 miliar seperti diungkap oleh Artiyono.
Sementara itu, dalam dokumen Laporan Keuangan RSUD Kab. Temanggung Tahun 2017 (PDF), tercatat besar piutang layanan JKT untuk tahun anggaran 2017. Pada bagian Piutang JKT TA 2017, berbunyi: “adapun rincian pelayanan yang belum dapat terealisasi klaimnya sampai dengan bulan Desember 2017 sebesar Rp 2.188.915.300,00”, atau sekitar 2,1 milyar.
Untuk memverifikasi klaim soal dana sebanyak “1,5 miliar sudah habis untuk bulan Januari-Februari 2018,” kami tidak mendapatkan dokumen pembanding, sebab tahun anggaran masih berjalan. Belum ada Laporan Keuangan RSUD Kab. Temanggung untuk periode tahun 2018.
Terkait soal plafon dana JKT, Artiyono mengaku menunggu perubahan APBD nanti. Untuk urusan ini, ia mengaku menyerahkan hal itu terhadap pihak berwenang: pemerintah kabupaten setempat dan DPRD. Bahkan, menurutnya, seandainya pemerintah kabupaten dapat memastikan soal adanya anggaran JKT itu, rumah sakit dapat mengambil jalan dengan beruutang terlebih dahulu ke bank. Syaratnya: perlu adanya kejelasan dan keputusan pemerintah kabupaten.
“Ada nunggu perubahan [APBD]. [Kalaupun ada] perubahan [APBD], belum ada [belum cair] uang di Pemdanya itu. Kalau Pemda [belum] ada uang ndak masalah, saya talangi tak utang ke [berhutang dahulu ke] bank,” jelas Artiyono.
Bahkan, sebelum surat pengumuman itu dibuat, Artiyono mengaku sudah mencoba memberitahu kepada DPRD dan pemerintah kabupaten yang mengurusi soal anggaran. Namun, belum ada hasil. Ia menuturkan bahwa keputusan menghentikan layanan JKT terlebih dahulu itu sudah tepat, sembari menunggu adanya keputusan pemerintah kabupaten. Artiyono khawatir jika layanan JKT terus berlangsung tanpa keputusan pemerintah kabupaten, piutang rumah sakit atas JKT semakin membengkak.
"Sudah ke DPRD, ke BPKD sudah, lah nek ora ono uang yo setop wae [kalau tidak ada uang ya stop saja]. Daripada nanti jalan terus piutangnya sampai 10, 20 miliar, kan," lanjutnya.
Layanan JKT Berhenti, BPJS Jadi Alternatif
Setelah seminggu berlaku, Artiyono tidak menampik ada warga masyarakat yang mengeluhkan berhentinya layanan JKT itu. Rumah sakit, menurutnya, mendorong warga untuk memanfaatkan layanan BPJS. Hal itu yang dapat dilakukan untuk saat ini. Namun, persyaratan pengguna JKT selama ini lebih mudah dan sederhana, sehingga banyak yang belum mempertimbangkan layanan BPJS.
“BPJS kan syaratnya sulit. Kalau JKT kan ada surat keterangan tidak mampu, itu bisa langsung,” jelasnya.
Layanan BPJS umumnya baru dapat dipergunakan setelah dua minggu warga mendaftarkan diri. Namun, laman pemerintah kabupaten Temanggung menegaskan bahwa syarat BPJS di sana bisa difungsikan dalam tiga hari setelah melakukan pendaftaran dengan rekomendasi. Rekomendasi itu secara khusus diberikan bagi warga kurang mampu atau mereka yang harus segera mendapatkan perawatan dan pengobatan atas sakit yang dideritanya.
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan di atas, foto tangkapan yang menunjukan surat pengumuman RSUD Kabupaten Temanggung menghentikan layanan Jaminan Kesehatan Temanggung per 1 Juli 2018 adalah benar.
Tirtomendapatkan akses pada aplikasi CrowdTangle yang memungkinkan mengetahui sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukanTirtosebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta.
News Partnership Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, mengatakan, alasan pihaknya menggandengTirtodalam programthird party fact checkingkarenaTirto merupakan satu-satunya media di Indonesia yang telah terakreditasi oleh International Fact Cheking Networksebagai pemeriksa fakta.
Editor: Maulida Sri Handayani