Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Nasabah BNI dan BRI Mendapatkan Dana Sebesar Rp 1,2 Juta?

Dana Rp 1,2 juta tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.

Benarkah Nasabah BNI dan BRI Mendapatkan Dana Sebesar Rp 1,2 Juta?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Beberapa unggahan yang mengklaim mengenai adanya dana sebesar Rp 1,2 juta yang bisa ditransfer ke rekening nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebar di platform media sosial Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun bernama Intan Liptiay Intan dan diunggah di grup bernama Hobi Memasak pada 19 Desember 2021.

Narasi pada unggahan itu berbunyi, "Bagi yang mempunyai rekening (BNI dan BRI) apa sudah dapat juga dana 1,2jt di bulan desember?". Kemudian Intan juga membagikan tautan yang mengarah pada laman hunter.petir.co, yang bukan merupakan tautan resmi baik dari bank BNI maupun BRI.

Namun, hingga 22 Desember 2021, unggahan ini disukai sebanyak 249 kali dan mendapat 212 komentar.

Periksa Fakta Benarkah Nasabah BNI dan BRI Mendapatkan Rp 1,2 juta

Periksa Fakta Benarkah Nasabah BNI dan BRI Mendapatkan Dana Sebesar Rp 1,2 juta. (Screenshot/Facebook)

Sebelumnya, narasi senada juga ditemukan di grup Facebook Makassar Info dan dibagikan oleh akun bernama Merli Lesuik.

Lantas benarkah adanya dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta? dan bagaimana tanggapan BRI dan BNI terhadap unggahan yang beredar?

Penelusuran Fakta

Tirto menelusuri tautan yang disertakan Intan di unggahannya. Tautan itu mengarah pada laman hunter.petir.co dengan judul “Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 BRI/BPUM BNI Mekar 2021, Login e-form BRI/BNI Pakai KTP.” Laman tersebut berisi persyaratan dan tata cara pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM). Sayangnya, informasi dalam laman hunter.petir.co tidak memberikan sumber resmi dan setiap tautan justru merujuk ke laman berita lain yang tidak relevan.

Tirto juga melakukan penelusuran Google dengan kata kunci BLT UMKM dan BPUM yang disebut di unggahan Intan dan Merli. Menurut laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KemenkopUKM), sebagai institusi pemerintah yang memberikan bantuan, program BPUM ini adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19. Adapun untuk tahun 2021, dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Lebih lanjut, laman tersebut juga memuat informasi syarat penerima BPUM, yang di antaranya adalah penerima bantuan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran.

Selain itu, penerima juga harus bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari informasi tersebut bisa disimpulkan bahwa perseorangan atau pelaku usaha mikro tidak bisa begitu saja mendapat bantuan dana senilai Rp 1,2 juta.

Pengusul BPUM sendiri berasal dari dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat kabupaten/kota. Setelah dinyatakan terverifikasi, penerima BPUM akan mendapat notifikasi dari lembaga penyalur, yang mencakup bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Baru setelah itu, dana bantuan Rp 1,2 juta kemudian dapat dicairkan setelah penerima BPUM melakukan verifikasi data dan dokumen. Dikutip dari laman BRI sebagai salah satu Lembaga Penyalur BPUM, pencairan dana bantuan melalui BRI dapat dilakukan hingga Desember 2021.

Pemerintah sendiri menargetkan untuk menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia melalui program BPUM atau BLT UMKM ini, melansir dari Kompas.com. Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Selain itu, tim Tirto juga menelusuri PNM Mekaar seperti yang terlampir dalam foto. Menurut laman resmi situs PT Permodalan Nasional (PNM), PNM Mekaar, yang diluncurkan pada 2016, adalah program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Sementara itu, PNM, dalam laman akun Instagram resminya, juga telah memberi peringatan terkait penipuan dalam highlightberjudul #penipuan, termasuk berkaitan dengan BLT UMKM BPUM 2021. PNM menghimbau calon penerima bantuan untuk menghubungi dinas koperasi setempat untuk mendapatkan informasi pendaftaran tentang BLT UMKM BPUM 2021. Keseluruhan informasi dari PNM juga disebut akan disiarkan langsung melalui kanal-kanal resmi perusahaan tersebut.

Di samping itu, Tirto turutmenghubungi Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto. “Dapat kami sampaikan bahwa khusus untuk para penerima BPUM, masyarakat agar dapat mengakses eform.bri.co.id sebagai sumber informasi satu-satunya. E-form tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan sekaligus reservasi online dalam memilih jadwal antrian unit kerja BRI, sehingga nasabah dapat langsung dilayani di UKO [Unit Kerja Operasional] sesuai jadwal yang dipilih,” ujar Aestika melalui pesan singkat (20/12/2021).

Imbauan yang sama juga disampaikan oleh Mucharom, Corporate Secretary BNI. “Terkait dengan informasi penerima BPUM, nasabah maupun masyarakat dapat langsung mengecek dinas koperasi kab/kota atau ke cabang BNI terdekat," kata Mucharom kepada Tirto (21/12/2021).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui beberapa bank BUMN merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. Penerima dana tersebut juga tidak sembarangan, melainkan melalui proses pengusulan dari dinas/badan terkait yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten/kota.

BNI dan BRI menjadi bagian dari lembaga penyalur BPUM, tetapi tidak semua nasabah BNI dan BRI mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Semua informasi berkaitan dengan BPUM juga hanya akan disampaikan melalui laman resmi. Unggahan Intan Liptiay Intan dan Merli Lesuik bersifat Missing Context (konten dapat menyesatkan tanpa tambahan catatan tertentu).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6288223870202 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty