tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan berencana Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Setelah melewati proses persidangan, mereka dijatuhi tuntutan hukuman yakni penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, 12 tahun penjara bagi Bharada E dan 8 tahun kurungan bagi Putri, Ricky dan Kuat. Namun, persepsi terkait berat-ringannya tuntutan-tuntutan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Masih terkait tuntutan tersebut, muncul klaim unggahan akun Facebook bernama "Sang Politisi" (tautan) pada 28 Januari lalu. Unggahan tersebut disebarkan dalam bentuk video berdurasi 16 menit 7 detik, disertai judul dan takarir “KEJAGUNG MINTA MAAF. DI NILAI KEL!RU BERIKAN TUNTUT4N. AKHIRNYA UBAH HVKUM4N FERDY 5AMBO.”
Pada menit-menit awal video sang narator menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengubah hukuman Ferdy Sambo dari sebelumnya penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Lalu narator membacakan pernyataan Asep Iwan Iriawan, yang disebut sebagai pakar hukum pidana.
“Asep menyebut Jaksa Agung Muda ternyata salah menilai fakta dan tak memperhatikan latar belakang di antara Ricky Rizal dan Bharada E,” begitu cuplikan narasi video yang dikatakan bersumber dari tayangan Metro TV tertanggal 23 Januari 2023.
Unggahan ini memperoleh 2.300 komentar dan telah disukai 15 ribu pengguna Facebook lain. Videonya sendiri sudah diputar 833 ribu kali hingga Selasa (31/1/2023).
Lantas, benarkah Kejagung ubah hukuman Ferdy Sambo? Bagaimana konteks pernyataan Asep Iwan Iriawan yang disebut video berasal dari tayangan Metro TV?
Penelusuran Fakta
Tim riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran Google untuk mengecek pernyataan Kejagung. Hasilnya kami tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam video. Sebaliknya, Kejagung RI meminta publik menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Seperti dinukil dari laporan Tirto, Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjamin jaksa penuntut umum dalam perkara ini tidak asal dalam menyampaikan tuntutannya.
“Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, ada aturannya. Itu yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Bukan asal-asalan,” ucap Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).
Fadil klaim proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, bahkan jaksa mendengar, melihat, mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara, serta memperhatikan parameter.
“Tidak ada polemik. Bagi saya kita [publik dan jaksa] beda pandang,” kata Fadil.
Jika pihak korban menyatakan tuntutan tersebut kurang tinggi, maka ia berempati. Sementara bila terdakwa merasa tuntutan terlalu tinggi, itu juga hak terdakwa untuk berpendapat. Fadil mengingatkan bahwa rangkaian persidangan masih berjalan, bahkan masih ada tahapan-tahapan lain seperti pleidoi, replik, duplik, dan putusan.
Selanjutnya, Tirto mencari sumber asli tayangan Metro TV yang disebutkan narator video. Siaran itu diunggah di kanal YouTube resmi Metro TV dengan judul “Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti Dihukum Mati.”
Dalam program "Selamat Pagi Indonesia" yang ditayangkan Metro TV tersebut, Asep Iwan Iriawan sebagai Pakar Hukum Pidana ditanya seberapa jauh hasil tuntutan terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup bisa diperingan dari hasil pledoi atau nota pembelaan. Asep menyatakan, tuntutan tidak berpengaruh terhadap vonis. Menurutnya, dasar putusan adalah dakwaan.
“Jadi silakan jaksa menuntut setinggi mungkin, silakan penasihat hukum meminta bebas atau lepas. Tapi semua berujung dengan putusan, jadi nggak ngaruh itu tuntutan. Apalagi kalau tuntutannya ngawur,” katanya.
Asep beranggapan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E tidak sesuai, sebab tembakan yang ia lakukan merupakan perintah dari Sambo dan Bharada E kebingungan tak ada pilihan lain.
Beban alat itu seharusnya kepada yang memerintahkan, dengan demikian Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman yang maksimal atau hukuman mati. Hukuman mati dalam konteks ini merupakan pendapat Asep, bukan keputusan Kejagung seperti dalam klaim video.
Tuntutan-tuntutan yang sebelumnya disebutkan memang disanggah oleh para terdakwa lewat sidang pembacaan pleidoi. Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang dalam materi tuntutan.
Namun dalam sidang replik atau respons balasan atas jawaban tergugat Ferdy Sambo yang digelar 27 Januari 2023, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi penasihat hukum Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan.
Begitu pula terkait tuntutan 12 tahun bui untuk Bharada E yang dibahas dalam sidang replik Senin, (30/1/2023). Dilansir Kompas TV, JPU mengatakan tinggi rendahnya tuntutan pada Eliezer telah ditentukan pada parameter hukum yang jelas dan tanpa tendensi apapun. JPU mempertimbangkan peran Eliezer sebagai eksekutor yang menembak sebanyak 3-4 kali.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023. Duplik sendiri merupakan tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa. Dengan memasuki tahap ini, maka proses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J selangkah lagi menuju vonis.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, konteks hukuman mati yang sebenarnya dibicarakan merupakan pendapat Asep Iwan Iriawan sebagai Pakar Hukum Pidana, alih-alih disampaikan Kejagung RI.
Jaksa Penuntut Umum sendiri telah menolak nota pembelaan penasihat hukum Sambo di sidang replik, pun tidak ada laporan bahwa Jaksa mengubah tuntutan terhadap Sambo dengan hukuman yang lebih berat. Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi sidang duplik atau menanggapi replik jaksa pada 31 Januari 2023, setelah itu baru memasuki sidang putusan oleh Majelis Hakim.
Dengan demikian, narasi tentang Kejagung mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman mati bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Editor: Farida Susanty