tirto.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Semarang, Hendrik Tri Setiawan telah tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli seekor bayi beruang madu sebesar Rp6.500.000,- di parkiran Marga Satwa Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Seperti dikutip dri sipp.pn-bantul.go.id, terdakwa dan Muhammad Zulfa, warga Bantul sebagai penjual beruang madu tertangkap tangan di Taman Marga Satwa Mangkang, namun sebelum sempat menyelesaikan proses transaksi mereka telah dipergoki oleh Heri Siswanto dan Deni Widiyanto yang merupakan petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
Dari proses interogasi diketahui bahwa terdakwa Hendrik memang berniat mencari binatang beruang madu guna dijadikan koleksi di Taman Margasatwa. Terdakwa melakukan pencarian melalui media BBM dan Facebook. Melalui dua media tersebut, Hendrik menemukan Muhammaf Zulfan. Keduanya lalu intensif berkomunikasi hingga terjadi kesepakatan harga tersebut di atas.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Hendrik telah memberikan uang muka sebesar Rp2.000.000,- dengan cara ditransfer melalui sebuah rekening Bank atas nama terdakwa kepada istri penjual. Sementara sisanya akan dilunasi oleh terdakwa jika bayi beruang madu tersebut sudah diterima oleh terdakwa.
Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, Muhammad Zulfan berangkat dari Bantul menuju Semarang untuk bertemu terdakwa dengan membawa seekor bayi beruang yang telah disepakati tersebut.
Sebelum dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa, di lokasi penangkapan kedua terdakwa tersebut juga telah dimintai keterangan mengenai izin dari pihak berwajib dalam hal pemeliharaan satwa liar, apalagi satwa yang dibeli oleh terdakwa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin tersebut, maka Hendrik dan Muhammad Zulfan dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan proses selanjutnya, dan terdakwa kemudian ditahan di Rutan Bantul.
Pihak Orangufriends (Orangutan Friends) kelompok relawan dan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP), menuntut terdakwa dipenjara sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Ancaman hukuman pelaku kejahatan satwa liar adalah hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," kata Destya Suci, Kordinator Orangufriends Yogyakarta, di Bantul, Senin (25/7/2016)
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh