tirto.id - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan menggratiskan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan untuk mendorong bertambahnya kepemilikan HAKI yang dinilai masih tergolong minim. Pada survei yang dilakukan pada tahun 2016, angka itu hanya mencapai 11 persen.
"Rasio kepemilikan (HAKI) UMKM kita masih 11 persen. Itu kecil, maka harus ditingkatkan," ucap Fadjar Hutomo, Deputi Akses Pemodalan Bekraf di Hotel Shangri-La pada Senin (3/12).
Dalam penjelasannya, Fadjar menyoroti pentingnya sebuah ide dalam perkembangan suatu UMKM. Sebab menurut UU tentang HAKI, kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai agunan bila ingin mengakses layanan finansial perbankan. Karena itu, Fadjar memastikan kementeriannya akan memberikan insentif bagi UMKM yang ingin mendaftarkan HAKI-nya.
"Maka kami lewat Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi ada kegiatan pendaftaran haki secara free," ucap Fadjar.
Selain UMKM, Fadjar juga menyinggung sejumlah start-up yang bergerak di bidang film, game, buku, hingga musik. Menurutnya, hal yang sama juga berlaku bagi konten di antara subsektor itu sebab memiliki kaitan dengan kekayaan intelektual.
Fadjar pun menyebutkan hingga kini adanya kendala yang menghalangi UMKM untuk memiliki HAKI seperti misalnya penegakkan hukum HAKI yang masi lemah. Karena itu, ia mengatakan hal ini membutuhkan kerjasama dengan beberapa pihak seperti aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi