tirto.id - Kebijakan soal profesi youtuber dan selengram bakal kena pajak mengemuka setelah ada Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini sudah tertandatangani pada 31 Desember 2018.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf menjelaskan, penghasilan selebgram dan YouTuber besar dan wajar terkena pajak. Dia mendukung langkah Kementerian Keuangan memungut pajak dari para pesohor di media sosial ini.
"Siapa pun di negeri ini yang mendapatkan pendapatan tambahan harus membayar pajak. Karena dari situlah sumber pajaknya. Cuma saya belum membaca secara detail pengenaannya kepada siapa saja karena kan kita sudah mengenal pajak UMKM yang satu setengah persen itu," jelas dia kepada Tirto Senin (21/1/2019).
Adapaun pengenaan pajak ini, untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah.
"Gini YouTuber dan selebgram ini penghasilannya besar-besar. Nah, menurut saya wajar dengan kemampuan yang sesuai," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali