tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membebaskan biaya pencatatan saham perdana (initial listing fee) bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya hingga 31 Maret 2017 atau sejak disahkannya amnesti pajak.
"Initial listing fee sedang diusulkan ke OJK sebesar Rp0, selama periode amnesti pajak," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di usai rapat dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu (20/7/2016) malam.
Harapannya, insentif itu dapat menarik minat perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) sehingga menambah pilihan dan memperdalam pasar modal Indonesia untuk menampung dana repatriasi.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berencana menambah insentif untuk aktivitas transaksi crossing saham. BEI akan memberi potongan biaya untuk transaksi itu lantaran kebijakan amnesti pajak juga berpotensi mendorong dana repatriasi yang masuk ke pasar modal melalui skema transaksi crossing.
Ia menambahkan, BEI juga mengusulkan untuk menghilangkan sementara waktu skema penawaran tender dalam transaksi crossing saham.
"Itu yang juga akan kami usulkan ke OJK," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya sudah menampung usulan BEI itu dan akan segera melakukan kajian lanjutan.
"Ini sedang kami proses, harusnya sebelum Agustus peraturannya sudah selesai," pungkasnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari