tirto.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkap selama dua bulan terakhir sudah ada 6 juta karyawan yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Angka di kami berdasarkan masukan data dari asosiasi dan Himpunan memang yang di-PHK dan dirumahkan itu ada lebih dari 6 juta. Kalau Kemenaker angkanya mungkin ada 2 juta, tapi angka kami sudah 6 juta," kata dia dalam sebuah diskusi Survey Nasional Evaluasi Publik terhadap Penanganan COVID-19 Kinerja Ekonomi dan Implikasi Politik, yang digelar secara online, Minggu (7/6/2020).
"Meskipun presentasenya yang dirumahkan itu 90 persen, yang di-PHK itu 10 persen," tambahnya.
Ia menjelaskan perusahaan merumahkan karyawan karena tak mampu untuk membayar pesangon bila memutuskan PHK.
"Kalau PHK harus ada konsekuensi bayar pesangon, sedangkan saat ini banyak perusahaan tidak dalam kapasitasnya untuk membayar pesangon pada pegawainya yang di-PHK," katanya.
Menurut dia, dengan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), industri bisa kembali beroperasi di tengah pandemi.
"Kita memang harus membiasakan diri untuk berdampingan, dan tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan kedisiplinan akan menjadi kunci segalanya untuk berdampingan dengan COVID-19," jelas dia.
Ia menambahkan, kondisi industri tidak jauh lebih baik. Banyak perusahaan yang meminta restrukturisasi pada bank hingga Rp1.500 triliun.
"Itu angka yang sangat besar," katanya.
Ia menjelaskan, jika kondisi ini terus terjadi, akan lebih banyak perusahaan yang akan meminta restrukurisasi ke pihak bank, di mana saat ini sudah di level 30 persen dari total portifolio.
"Apabila ini terus berkepanjangan sampai Oktober 2020, mereka [Himbara] memperkirakan ada sampai 40 persen dari total portofolio yang akan meminta program restrukturisasi," ungkapnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali